Selasa, 04 Oktober 2011

Akuntansi Biaya

1. Penentuan Kuantitas Yang Akan Dibeli Dalam Periode Akuntansi Tertentu.
Faktor-faktor yang menentukan
a. Jumlah kuantitas persediaan awal bulan
b. Jumlah produksi ekuivalen yang akan dihasilkan dalam periode tertentu
c. Kuantitas bahan yang diperlukan untuk menghasilkan satu buah produk
d. Jumlah kuantitas persediaan akhir bahan yang diinginkan perusahaan

2. Yang mempengaruhi harga perolehan bahan:
A. Harga faktur termasuk biaya angkut dari setiap satuan bahan yang dibeli
b. Biaya pesesanan (biaya yang terjadi dalam rangka melaksanakan kegiatan pemesanan bahan. Terdiri dari biaya tetap dan variabel:
a. Tetap: gaji bagian pembelian, biaya penyusutan aktiva tetap bagian pembelian, dll.
b.Variabel: pembelian, pesanan pembelian, biaya pembuatan laporan penerimaan bahan dan pemeriksaan kuantitas & kualitas, biaya penerimaan bahan yang dipesan, dll.
C. Biaya penyimpanan / Storage Cost / Carrying Cost (biaya yang terjadi dalam rangka melaksanakan kegiatan penyimpanan bahan). Terdiri dari:
a. Tetap: biaya penyusutan gudang, gaji karyawan tetap bagian gudang
b. Variabel: biaya sewa gudang, biaya asuransi bahan, biaya administrasi gudang, biaya atas rusak & usangnya bahan.biaya pembuatan dan pengiriman dokumen permintaan

3. Jelaskan??
A. Biaya penyimpanan / Storage Cost / Carrying Cost (biaya yang terjadi dalam rangka melaksanakan kegiatan penyimpanan bahan). Terdiri dari:
a. Tetap: biaya penyusutan gudang, gaji karyawan tetap bagian gudang
b. Variabel: biaya sewa gudang, biaya asuransi bahan, biaya administrasi gudang, biaya atas rusak & usangnya bahan.biaya pembuatan dan pengiriman dokumen permintaan
B. Re-order point/penentuan waktu pemesanan kembali
Faktor yang mempengaruhi:
a. Waktu yang diperlukan dari saat pemesanan s/d bahan datang di perusahaan (Lead Time)
b. Tingkat pemakaian bahan rata-rata / hari atau satuan waktu lainnya
c. Persediaan besi / safety stock (Jumlah persediaan bahan yang minimum harus ada untuk menjaga kemungkinan keterlambatan datangnya bahan yang dibeli agar perushaaan tidak mengalami “stock out” / gangguan kelancaran kegiatan produksi karena kehabisan bahan

C. EOQ = Economic Order Quantity ( kuantitas pemesanan paling ekonomis )
Faktor yg mempengaruhi;
                a.MS=maximum inventory stock
                b.SS= Safety stock
4. Penentuan Harga Pokok Bahan yang dibeli, meliputi;
Harga faktur + Biaya lainnya yang terjadi dalam rangka perolehan bahan, baik yang berhubungan dengan biaya pemesanan / penyimpanan sampai dengan bahan siap dipakai dalam kegiatan produksi – potongan pembelian, rabat, dan subsidi langsung atas pembelian.
5. Metode Aliran Harga Pokok Bahan:
A. Metode Identifikasi Khusus
Penyimpanan bahan di gudang harus dikeluarkan / dipisahkan sesuai dengan harga perolehan bahan pada saat pembelian.Tiap keluaran dibuat kode / kartu secara terpisah, agar pada saat dipakai dapat diketahui besarnya harga perolehan dari bahan yang dipakai tersebut sesuai dengan phisiknya.
B. Metode Masuk Pertama, Keluar Pertama ( MPKP / FIFO )
Harga perolehan bahan per satuan yang di pakai / yang pertama kali masuk ke gudang akan digunakan untuk menentukan harga perolehan per satuan bahan yang dipakai pertama kali, disusul harga perolehan per satuan yang masuk berikutnya.
C. Metode Rata-rata ( MRR )
Di dasarkan pada anggapan bahwa bahan yang dikonsumsi di bebani dengan harga pokok per satuan bahan rata-rata. Akuntansi Biaya “Biaya Bahan”
D. Metode Masuk Terakhir, Keluar Pertama ( MTKP / LIFO )
Bahan yang pertama kali di pakai di bebani dengan harga perolehan per satuan bahan dari yang terakhir masuk, disusul dengan harga perolehan bahan per satuan yang masuk sebelumnya, dst.

E. Metode Harga Pokok Standar
Tujuannya untuk mengukur efiseiensi perusahaan.

F. Metode Persediaan Dasar
Persediaan minimum / dasar dinilai sebesar nilai dasar ( base value ) yang sudah ditentukan seolah-olah sebagai elemen aktiva tetap dan sisanya menggunakan metode MTKP ( LIFO ).
G. Metode Harga Beli Terakhir ( HBT )
Membebankan harga perolehan bahan yang dipakai sebesar kuantitas yang dipakai dikalikan dengan harga beli per satuan yang terakhir dengan tidak memandang jumlah kuantitas yang dibeli terakhir.
H. Metode Masuk Kemudian, Pertama Keluar ( MKPK )
Didasarkan oleh pemikiran bahwa harga pokok bahan yang dipakai seharusnya dibebani harga pokok pengganti yang akan terjadi untuk memperoleh bahan yang sama di waktu terjadi transaksi pemakaian bahan.


Senin, 03 Oktober 2011

istilah akuntansi


ISTILAH-ISTILAH AKUNTANSI
General Ledger                        : Buku Besar
Chart of Account                     : Daftar Akun/Rekening
General Journal Entry          : Formulir Mencatat Jurnal
Transaction Journal              : Jurnal Transaksi
Debit and Credit                       : Debit dan Kredit
Account                                       : Akun atau Rekening
Cheque Book                              : Buku Cek
Sales                                              : Penjualan
Purchase                                     : Pembelian
Inventory                                   : Persediaan Barang
Card File                                      : File Kartu
Report                                          : Laporan
Asset                                             : Aktiva
Current Asset                             : Aktiva Lancar
Cash on Hand                             : Kas Dipegang
General Check                            : Cek untuk keperluan umum
Payroll Check                             : Cek Gaji
Account/Trade Receivable    : Piutang Dagang
(Trade Debtor)
Provision for doubtful debt      : Cadangan kerugian piutang
Inventory                                         : Persediaan Barang
Deposit in paid                                : Uang Muka
Office supplies                                 : Suplies Kantor atau Bahan Habis Pakai (BHP)
Fixed Asset                                       : Aktiva Tetap
Plant                                                    : Pabrik
Building                                              : Gedung (Bangunan)
Plant Accumulation Depr           : Akumulasi Depresiasi pabrik
Equipment                                         : Peralatan atau perlengkapan
Motor vehicle                                   : Kendaraan Bermotor
Furniture                                            : Meubel
Liability                                               : Kewajiban
Current Liabilities                           : Kewajiban Lancar (Utang Lancar)
Account Payable                              : Utang Dagang
            /Trade Creditor
 Equity                                                   : Ekuitas
Shareholder Capital                         : Modal Saham
Shareholder Prive                            : Penarikan Modal
Retained Earning                              : Laba Ditahan
Income                                                 : Penghasilan (Pendapatan)
Cost of Sales                            : Harga Pokok Penjualan
Sales Discount                         : Diskon Penjualan
Expenses                                  : Beban-beban
Salaries and Wage Expenses   : Beban Gaji dan Upah
Rent Expense                           : Beban Sewa
Water Expense                         : Beban air
Telephone Expense                  : Beban Telepon
Electric Expense                      : Beban Listrik
Other Income                           : Penghasilan Lain-lain
Interest Revenue                      : Pendapatan Bunga
Interest Expense                      : Beban Bunga
Other Expense                                     : Beban lain-lain
Terms                                       : Syarat-syarat Kredit
Tax                                          : Pajak
Balance Sheet                          : Neraca
Profit and Loss Report             : Laporan Laba Rugi
Trial Balance                           : Neraca Saldo
Analysis Sales                          : Analisis Penjualan
Cash Flow                               : Arus Kas
Cash Flow Statement               : Laporan Arus Kas

Minggu, 02 Oktober 2011

Pengertian Dan Prinsip Koperasi

Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
  1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Prinsip-prinsip koperasi

Prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:

a) berasas kekeluargaan (gotong-royong)
b) bertujuan mengembangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat dan daerah bekerjanya pada umumnya
c) dengan berusaha:

i. mewajibkan dan mengingatkan anggotanya untuk menyimpan secara teratur

ii. mendidik anggotanya ke arah kesadaran (berkoperasi)
iii. menyelenggarakan salah satu atau beberapa usaha dalam lapangan perekonomian

d) keanggotaan berdasar sukarela mempunyai kepentingan, kewajiban dan hak yang sama, dapat diperoleh dan akhiri setiap waktu dan menurut kehendak yang berkepentingan, setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi.

Definisi tujuan koperasi:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-mading anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian

Macam-Macam Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan macam macam koperasi, yaitu :
  1. Koperasi Simpan Pinjam
    adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
  2. Koperasi Konsumen
    koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
  3. Koperasi Produsen
    koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
  4. Koperasi Pemasaran
    koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
  5. Koperasi Jasa
    Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Tujuan Koperasi

Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkeonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Tujuan Koperasi :
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.