Selasa, 13 November 2012

10 pertanyaan deduktif

1. Apa yang dimaksud dengan penalaran deduktif..?

2. Sebutkan 2 macam penalaran deduktif..?

3. Apa yang dimaksud dengan penalaran deduktif entimen..?

4yang dimaksud dengan penalaran deduktif silogisme?

5. Entimen berasal dari bahasa yunani berarti..?

6. Apa yang dimaksud dengan penalaran deduktif silogisme kategorial..?

7. Apa yang dimaksud dengan penalaran deduktif silogisme hipotesis..?

8. Apa yang dimaksud dengan penalaran deduktif silogisme alternatif..?

9. Sebutkan rumus proporsi mayor silogisme hipotesis..?

10. Berikan contoh dari silogisme kategorial

Selasa, 30 Oktober 2012

Penalaran Deduktif

Penalaran merupakan suatu proses berpikir yang membuahkan pengetahuan.
Agar pengetahuan yang dihasilkan melalui penalaran tersebut mempunyai dasar kebenaran maka proses berpikir itu harus dilakukan dengan suatu cara dan prosedur tertentu. Penarikan kesimpulan dari proses berpikir dianggap valid bila proses berpikir tersebut dilakukan menurut cara tertentu tersebut. Cara penarikan kesimpulan seperti ini disebut sebagai logika.
Logika dapat didiefinisikan secara luas sebagai pengkajian untuk berpikir secara valid.


Sedangkan logika deduktif adalah penarikan kesimpulan yang diperoleh dari kasus yang sifatnya umum menjadi sebuah kesmpulan yang ruang lingkupnya lebih bersifat individual atau khusus.

Penalaran deduktif adalah kegiatan berpikir yang sebaliknya dari penalaran induktif.
Deduksi adalah cara berpikir di mana dari pernyataan yang bersifat umum ditarik kesimpulan yang bersifat khusus

.
Penarikkan kesimpulan secara deduktif biasanya mempergunakan pola berpikir yang dinamakan silogisme. Silogisme disusun dari dua buah pernyataan dan sebuah kesimpulan.
Pernyataan yang mendukung silogisme ini disebut sebagai premis yang kemudian dibedakan menjadi
1) premsi mayor dan
2) premis minor.


Kesimpulan merupakan pengetahuan yang didapat dari penalaran deduktif berdasarkan kedua premis tersbut. Penarikan kesimpulan secara deduktif dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Penarikan tidak langsung ditarik dari dua premis. Penarikan secara langsung ditarik dari satu premis.


Dari contoh sebelumnya misalkan kita menyusun silogisme sebagai berikut.
v Semua mahluk hidup perlu makan untuk mempertahanka hidupnya (Premis mayor)

v Joko adalah seorang mahluk hidup (Premis minor)
v Jadi, Joko perlu makan untuk mempertahakan hidupnya (Kesimpulan)
Kesimpulan yang diambil bahwa Joko juga perlu makan untuk mempertahankan hidupnya adalah sah menurut penalaran deduktif, sebab kesimpulan ini ditarik secara logis dari dua premis yang mendukungnya.
 

 Pertanyaan apakah kesimpulan ini benar harus dikembalikan kepada kebenaran premis-premis yang mendahuluinya. Apabila kedua premis yang mendukungnya benar maka dapat dipastikan bahwa kesimpulan yang ditariknya juga adalah benar. Mungkin saja kesimpulannya itu salah, meskipun kedua kedua premisnya benar, sekiranya cara penarikkan kesimpulannya tidak sah.
 
Dengan demikian maka ketepatan penarkkan kesimpulan tergantung dari tiga hal yaitu:
1) kebenaran premis mayor,
2) kebenaran premis minor, dan
3) keabsahan penarikan kesimpulan.
Apabila salah satu dari ketiga unsur itu persyaratannya tidak terpenuhi dapat dipastikan kesimpulan yang ditariknya akan salah. Matematika adalah pengetahuan yang disusun secara deduktif.



Corak berpikir deduktif, yaitu : 1. Silogisme, 2. Entimem, 3. Rantai Deduksi
.
1. Silogisme
Silogisme adalah suatu bentuk proses penalaran yang berusaha menghubungkan dua proposisi (pernyataan) yang berlainan untuk menurunkan suatu kesimpulan atau inferensi yang merupakan proposisi ketiga.
Silogisme terbagi menjadi silogisme kategorial, silogisme hipotetis, silogisme disjungtif atau silogisme alternatif.

a) Silogisme Kategorial
Argumen deduktif yang mengandung suatu rangkaian yang terdiri dari tiga (dan hanya tiga) proposisi kategorial, yang disusun sedemikian rupa sehingga ada tiga term yang muncul dalam rangkaian pernyataan itu.
Contoh :

Semua karyawan di perusahaan tersebut merupakan sarjana teknik
Semua sarjana teknik mengerti mengenai mesin
Jadi, semua karyawan di perusahaan tersebut mengerti mengenai mesin

Semua handphone keluaran terbaru mempunyai fitur canggih
Semua fitur canggih memerlukan teknologi terkini
Jadi, semua handphone keluaran terbaru mempunyai teknologi terkini


Kaidah silogisme Kategorial:
  1. Sebuah silogisme harus terdiri dari tiga proposisi: premis mayor, premis minor, dan konklusi.
  2. Dalam ketiga proposisi itu harus ada tiga term, yaitu term mayor (term predikat dari konklusi), term minor (term subyek dari konklusi), dan term tengah (menghubungkan premis mayor dan premis minor)
  3. Setiap term yang terdapat dalam kesimpulan harus tersebar atau sudah tersebut dalam premis-premisnya.
  4. Bila salah satu premis bersifat universal dan yang lain bersifat partikular, maka konklusinya harus bersifat partikular.
  5. Dari dua premis yang bersifat universal, konklusi yang diturunkan juga harus bersifat universal.
  6. Jika sebuah silogisme mengandung sebuah premis yang positif dan sebuah premis yang negatif, maka konklusinya harus negatif.
  7. Dari dua premis yang negatif tidak dapat ditarik kesimpulan. Sebab itu, silogisme berikut tidak sahih dan tidak logis.
  8. Dari dua premis yang bersifat partikular, tidak dapat ditarik kesimpulan yang sahih.

b) Silogisme Hipotesis
Silogisme hipotetis atau silogisme pengandaian adalah semacam pola penalaran deduktif yang mengandung hipotesis. Silogisme hipotetis bertolak dari suatu pendirian, bahwa ada kemungkinan apa yang disebut dalam proposisi itu tidak ada atau tidak terjadi.
Rumus proposisi mayor dari silogisme ini adalah :
Jika P, maka Q

Contoh :
Premis Mayor   : Jika Ani tidak memiliki dana 6 juta Rupiah untuk membayar kuliahnya, maka Ia akan diberhentikan
Premis Minor    : Ani tidak mempunyai uang sebesar 6 juta Rupiah
Konklusi              : Sebab itu, Ani akan diberhentikan dari kuliahnya

Premis Mayor   : Jika harga BBM dinaikkan, maka masyarakat akan berdemo besar – besaran
Premis Minor    : Harga BBM tidak jadi dinaikkan
Konklusi              : Sebab itu, masyarakt tidak jadi berdemo

Walaupun premis mayor bersifat hipotetis, premis minor dan konklusinya tetap bersifat kategorial. Premis mayor sebenarnya mengandung dua pernyataan kategorial. Pada contoh diatas, premis mayor mengandung dua pernyataan kategorial, yaitu hujan tidak turun danpanen akan gagal. Bagian pertama disebut antiseden, sedangkan bagian kedua disebut akibat.
Dalam silogisme hipotetis terkandung sebuah asumsi, yaitu kebenaran anteseden akan mempengaruhi kebenaran akibat, kesalahan anteseden akan mengakibatkan kesalahan pada akibatnya.

c) Silogisme Disjungtif atau Silogisme Alternatif
Silogisme ini dinamakan Silogisme alternatif, karena:
  • Proposisi mayornya merupakan sebuah proposisi alternatif, yaitu proposisi yang mengandung kemungkinan-kemungkinan atau pilihan-pilihan.
  • Sebaliknya, proposisi minornya adalah proposisi kategorial yang menerima atau menolak salah satu alternatifnya.
  • Konklusi silogisme ini tergantung dari premis minornya. Jika premis minornya menerima satu alternatif, maka alternatif lainnya ditolak. Sebaliknya, jika premis minornya menolak satu alternatif, maka alternatif lainnya diterima dalam konklusi.
Contoh :

Premis Mayor   : Kucingku bingung, antara ayam atau ikan yang akan dia makan
Premis Minor    : Kucingku memakan ikan
Konklusi              : Sebab itu, kucingku tidak memakan ayam

Premis Mayor   : Kunci brankas itu tersimpan di lemari atau tasku
Premis Minor    : Kunci brankas itu ternyata ada di tasku
Konklusi              : Sebab itu, kunci brankas tidak tersimpan di lemari

2. Entimem
Silogisme muncul hanya dengan dua proposisi, salah satunya dihilangkan. Walaupun dihilangkan, proposisi itu tetap dianggap ada dalam pikiran dan dianggap diketahui pula oleh orang lain.
Silogisme asli/awal :
Premis Mayor   : Karyawan yang lulus seleksi penerimaan pegawai Pegadaian dihubungi oleh bagian SDM
Premis Minor    : Adi dihubungi oleh bagian SDM
Konklusi              : Sebab itu, Adi adalah Karyawan yang lulus seleksi penerimaan pegawai Pegadaian
Entimem             : Adi adalah Karyawan yang lulus seleksi penerimaan pegawai Pegadaian, karena dihubungi oleh bagian SDM

Premis Mayor   : Semua murid yang mau lulus ujian nasional harus mendapat nilai di atas 7
Premis Minor    : Chelsea mendapat nilai di atas 7
Konklusi              : Maka, Chelsea lulus ujian nasional
Entimem             : Chelsea merupakan murid yang lulus ujian nasional karena mendapat nilai di atas7

3. Rantai Deduksi
Penalaran yang deduktif dapat berlangsung lebih informal dari entimem. Orang tidak berhenti pada sebuah silogisme saja, tetapi dapat pula merangkaikan beberapa bentuk silogisme yang tertuang dalam bentuk yang informal.

Jenis-jenis penalaran induktif antara lain :
1.Generalisasi

Generalisasi adalah proses penalaran yang bertolak dari fenomena individual menuju kesimpulan umum.

Contohnya :
• Chelsea Olivia adalah bintang sinetron, dan ia berparas cantik.
• Nia Ramadhani adalah bintang sinetron, dan ia berparas cantik.


Generalisasi:
Semua bintang sinetron berparas cantik.
Pernyataan “semua bintang sinetron berparas cantik” hanya memiliki kebenaran probabilitas karena belum pernah diselidiki kebenarannya.

Contoh kesalahannya:
Omas juga bintang iklan, tetapi tidak berparas cantik.


Macam-macam generalisasi :
Generalisasi sempurna
Generalisasi dimana seluruh fenomena yang menjadi dasar penyimpulan diselidiki.
Contoh:
sensus penduduk

Generalisasi tidak sempurna
Generalisasi dimana kesimpulan diambil dari sebagian fenomena yang diselidiki diterapkan juga untuk semua fenomena yang belum diselidiki.
Contoh:
Hampir seluruh pria dewasa di Indonesia senang memakai celana pantaloon.
Prosedur pengujian generalisasi tidak sempurna.

Generalisasi yang tidak sempurna juga dapat menghasilkan kebenaran apabila melalui prosedur pengujian yang benar.
Prosedur pengujian atas generalisasi tersebut adalah:
1. Jumlah sampel yang diteliti terwakili.
2. Sampel harus bervariasi.
3.Mempertimbangkan hal-hal yang menyimpang dari fenomena umum/ tidak umum.

2. Analogi
Cara penarikan penalaran dengan membandingkan dua hal yang mempunyai sifat yang sama.

Analogi mempunyai 4 fungsi,antara lain :
Membandingkan beberapa orang yang memiliki sifat kesamaan
Meramalkan kesaman
Menyingkapkan kekeliruan
klasifikasi

Contoh analogi :
Demikian pula dengan manusia yang tidak berilmu dan tidak berperasaan, ia akan sombong dan garang. Oleh karena itu, kita sebagai manusia apabila diberi kepandaian dan kelebihan, bersikaplah seperti padi yang selalu merunduk.

3. Hubungan Kausal
Penalaran yang diperoleh dari gejala-gejala yang saling berhubungan.

Macam hubungan kausal :
a. Sebab- akibat.
Hujan turun di daerah itu mengakibatkan timbulnya banjir.
b. Akibat – Sebab.
Andika tidak lulus dalam ujian kali ini disebabkan dia tidak belajar dengan baik.
c. Akibat – Akibat.
Ibu mendapatkan jalanan di depan rumah becek, sehingga ibu beranggapan jemuran di rumah basah.

Contoh Kausal :
Kemarau tahun ini cukup panjang. Sebelumnya, pohon-pohon di hutan sebagi penyerap air banyak yang ditebang. Di samping itu, irigasi di desa ini tidak lancar. Ditambah lagi dengan harga pupuk yang semakin mahal dan kurangnya pengetahuan para petani dalam menggarap lahan pertaniannya. Oleh karena itu, tidak mengherankan panen di desa ini selalu gagal.


Minggu, 25 Maret 2012

Aspek Hukum Ekonomi

Pengertian Hukum
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

Tujuan Hukum

Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.

Prof.Subekti.S.H
Dalam Buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan,”Prof.Subekti.S.H mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat.
Hukum tidak saja harus mencari keseimbangan antara berbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, untuk mendapatkan “keadilan” tetapi hukum juga harus mendapatkan keseimbangan lagi antara tuntutan keadilan tersebut dengan tu ntutan “ketertiban” atau “kepastian hukum”

Prof. Van Apeldoorn
Prof. Van Apeldoorn dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandserecht” mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.

 Teori Etis
Ada teori yang mengajarkan bahwa hukuman itu semata-mata menghendaki keadilan. Teori-teori yang mengajarkan hal tersebut dinamakan teori etis, karena menurut teori-teori itu, isi hukuman semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.

 Geny
Dalam “Science et technique en droit prive positif,” Geny mengaarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkan “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”

Bentham(Teori Utilities)
Dalam bukunya berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang bermanfaat bagi orang.
Dan karena apa yang bermanfaat kepada orang yang satu, mungkin merugikan orang lain, maka menurut teori utilities tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang yang sebanyak-banyaknya. Kepastian melalui hukum bagi perseorangan merupakan tujuan utama daripada hukum.
Dalam hal ini pendapat Bentham dititikberatkan pada hal-hal yang berfaedah dan bersifat umum, namun tidak memperhatikan unsur keadilan.

Norma hukum 
adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Ciri-Ciri Norma hukum
§  Aturannya pasti (tertulis)
§  Mengikat semua orang
§  Memiliki alat penegak aturan
§  Dibuat oleh penegak hukum
§  Bersifat memaksa
§  Terdapat sanksi bagi yang melarang

Pengertian Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat

Subyek hukum dan obyek hukum

Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
- Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
- Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan Pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yaitu :
Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
Kurang cerdas.
Sakit ingatan.
Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.
Badan Hukum ( Rechts Person )
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
- Didirikan dengan akta notaris.
- Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
- Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
- Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia

Objek Hukum
Objek hukum ialah benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Benda yang bersifat kebendaan
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan.
Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :
1. Benda bergerak karena sifatnya Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri.
2. Benda bergerak karena ketentuan undang – undang Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda berger
ak, saham – saham perseroan terbatas.
Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
1. Benda bergerak karena sifatnya
Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
2. Benda tidak bergerak karena tujuannya
Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang
Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).

Sabtu, 07 Januari 2012

Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sementara itu dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum diamandemen) kata KOPERASI ini disebut dan dicantumkan dalam penjelasan pasal 33. Namun setelah amandemen, penjelasan atas pasal-pasal dari UUD 1945 dimasukkan dalam batang tubuh. Entah sengaja atau karena khilaf, ternyata kata KOPERASI ini tidak ikut masuk. Alias ketinggalan atau malah ditinggalkan?
Nampaknya para penyusun UU No. 22 Tahun 1992 itu (Presiden dan DPR) sudah lupa bahwa para founding father kita bercita-cita untuk menjadikan KOPERASI sebagai sokoguru perekonomian Indonesia. KOPERASI dianggap sebagai badan usaha yang terlalu banyak merepoti pemerintah. Karena banyak kredit program yang diterima KOPERASI (utamanya KUD) raib diselewengkan pengelolanya.
Namun kenyataan di lapangan, berbicara lain. Saat Indonesia mengalami krisis berkepanjangan, justru eksistensi KOPERASI nampak nyata. Saat hampir semua bank-bank besar macam BCA, Bank Lippo (bank swasta) , maupun bank pemerintah: Bank Bumi Daya, Bank Bapindo dan Bank Dagang Negara (yang kemudian ketiga bank terakhir dilebur menjadi Bank Mandiri) dan banyak bank lain pada colaps, KOPERASI masih bisa menjadi tumpuan anggota dan masyarakatnya dalam hal melayani keperluan modal.
Tak bisa dibayangkan, manakala saat itu, selain bank, KOPERASI juga ikut colaps, pasti akan semakin banyak jumlah angkatan kerja yang mengalami PHK.
Meskipun demikian, sampai sekarang, di mata perbankan, posisi tawar KOPERASI masih dipandang sebelah mata. Untuk bisa memperoleh kredit, di banyak bank, perlu KOPERASI melengkapi banyak persyaratan yang sering merepotkan. Memang banyak KOPERASI yang nakal. Tapi masih lebih banyak KOPERASI yang baik.
KOPERASI dan koperasi, dalam praktek, ada bedanya. KOPERASI (yang sejati) dibentuk dari, oleh dan untuk memenuhi kebutuhan anggota. Sementara koperasi dibentuk seorang seorang pemodal yang ingin memutar uangnya di koperasi. Hal ini dimungkinkan, karena untuk membentuk koperasi, pasca reformasi, sangatlah mudah.
Dulu, badan hukum KOPERASI harus disahkan oleh Kantor Wilayah Koperasi Propinsi Jawa Timur, selaku wakil dari Pemerintah. Sekarang, cukup disahkan oleh Dinas Koperasi Kabupaten/Kota saja.
Sejatinya KOPERASI dibentuk demi untuk kesejahteraan anggotanya. Sementara koperasi dibentuk demi keuntungan pemodal semata. Ibaratnya PT berbaju koperasi. Bahkan, tak jarang, mereka (para pemodal) itu rela membeli badan hukum KOPERASI yang sudah tidak aktif lagi dengan nilai tak kurang dari puluhan juta rupiah.
Jadi, ketika UUD 1945 sudah menganggap tidak perlu untuk mencantumkan lagi kata KOPERASI, ketika perbankan masih memandang KOPERASI dengan sebelah mata, ketika banyak PT yang beroperasi dengan kedok koperasi, MASIHKAH KOPERASI DIANGGAP SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN INDONESIA?

Masalah Pengkoperasian

masalah-masalah koperasi di indonesia

“ Masalah-masalah koperasi di Indonesia “
1. Permasalahan Makroekonomi (Ekonomi Politik)
Tidak banyak negara yang memiliki “Departemen Koperasi” (Depkop). Indonesia adalah satu dari sedikit negara tersebut.
Hal itu terjadi karena adanya kontradiksi akut dalam pemahaman koperasi. Secara substansial koperasi adalah gerakan rakyat untuk memberdayakan dirinya. Sebagai gerakan rakyat, maka koperasi tumbuh dari bawah (bottom-up) sesuai dengan kebutuhan anggotanya. Hal itu sangat kontradiktif dengan eksistensi Depkop. Sebagai departemen, tentu Depkop tidak tumbuh dari bawah, ia adalah alat politik yang dibentuk oleh pemerintah. Jadi, Depkop adalah datang “dari atas” (top-down). Karena itu, lantas dalam menjalankan operasinya, Depkop tetap dalam kerangka berpikir top-down. Misalnya dalam pembentukan koperasi-koperasi unit desa (KUD) oleh pemerintah. Padahal, rakyat sendiri belum paham akan gunanya KUD bagi mereka, sehingga akhirnya KUD itu tidak berkembang dan hanya menjadi justifikasi politik dari pemerintah agar timbul kesan bahwa pemerintah telah peduli pada perekonomian rakyat, atau dalam hal ini khususnya koperasi.
Hal lain yang menandakan kontradiksi akut itu, adalah pada usaha Depkop (dan tampaknya masih terus dilanjutkan sampai saat ini oleh kantor menteri negara koperasi) untuk “membina” gerakan koperasi. Penulis sungguh tidak mengerti mengapa istilah “membina” tersebut sangat digemari oleh para pejabat pemerintahan. Sekali lagi, koperasi adalah gerakan rakyat yang tumbuh karena kesadaran kolektif untuk memperbaiki taraf hidupnya. Karena itu penggunaan kata (atau malah paradigma) “membina” sangatlah tidak tepat dan rancu. Koperasi tidak perlu “dibina”, apalagi dengan fakta bahwa “pembinaan” pemerintah selama ini tidak efektif. Yang diperlukan koperasi adalah keleluasaan untuk berusaha; untuk akses memperoleh modal, pangsa pasar, dan input (bahan baku).

2. Permasalahan Mikroekonomi.
a). Masalah Input.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi sering mengalami kesulitan untuk memperoleh bahan baku. Salah satu bahan baku pokok yang sulit diperoleh adalah modal. Yang harus dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah permodalan ini adalah dengan memberikan keleluasaan bagi koperasi dalam akses memperoleh modal. Jangan dipersuli-sulit dengan bermacam regulasi. Biarkan koperasi tumbuh dengan alami (bukan direkayasa), belajar menjadi efisien dan selanjutnya dapat bertahan dalam kompetisi.
Pada sisi input sumber daya manusia, koperasi mengalami kesulitan untuk memperoleh kualitas manajer yang baik. Di sinilah campur tangan pemerintah diperlukan untuk memberikan mutu modal manusia yang baik bagi koperasi.
b). Masalah Output, Distribusi dan Bisnis
1. Kualitas output.
Dalam hal kualitas, output koperasi tidak distandardisasikan, sehingga secara relatif kalah dengan output industri besar. Hal ini sebenarnya sangat berkaitan dengan permasalahan input (modal dan sumberdaya manusia).
2. Mapping Product
Koperasi (dan usaha kecil serta menengah/UKM) dalam menentukan output tidak didahului riset perihal sumber daya dan permintaan potensial (potential demand) daerah tempat usahanya. Sehingga, dalam banyak kasus, output koperasi (dan UKM) tidak memiliki keunggulan komparatif sehingga sulit untuk dipasarkan.
3. Distribusi, Pemasaran dan Promosi (Bisnis)
Koperasi mengalami kesulitan dalam menjalankan bisnisnya. Output yang dihasilkannya tidak memiliki jalur distribusi yang established, serta tidak memiliki kemampuan untuk memasarkan dan melakukan promosi. Sehingga, produknya tidak mampu untuk meraih pangsa pasar yang cukup untuk dapat tetap eksis menjalankan kegiatan usahanya.
Peranan pemerintah sekali lagi, diperlukan untuk menyediakan sarana distribusi yang memadai. Sarana yang dibentuk pemerintah itu, sekali lagi, tetap harus dalam pemahaman koperasi sebagai gerakan rakyat, sehingga jangan melakukan upaya-upaya “pengharusan” bagi koperasi untuk memakan sarana bentukan pemerintah itu. dalam aspek bisnis, koperasi –karena keterbatasan input modal—sulit untuk melakukan pemasaran (marketing) dan promosi (promotion). Karena itu, selaras dengan mapping product seperti diuraikan diatas, pemerintah melanjutkannya dengan memperkenalkan produk-produk yang menjadi unggulan dari daerah itu. Dengan demikian, output koperasi dapat dikenal dan permintaan potensial (potential demand) dapat menjadi permintaan efektif (effective demand).

3. Permasalah internal
a). Kurangnya tenaga profesional
Diakui memang, perkembangan Koperasi Pegawai Republik Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan baik internal maupun eksternal. Salah satu permasalahan internal yaitu masih kurangnya tenaga profesional yang menangani Koperasi Pegawai Republik Indonesia Tersebut. Masih banyak tantangan dan permasalahan yang kita hadapi dalam memajukan Koperasi Pegawai, Baik masalah internal maupun permasalahn eksternal. Dari kurangnya tenaga yang profesional menangani ini maupun permasalahan lain yang harus di benahi bersama. Belum lagi ada persaingan yang timbul dari berkembangnya usaha sejenis koperasi. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, perlu membentuk wadah-wadah yang ada dibawah kepengurusan Korpri dengan memberikan pemahaman, pelatihan dan penyuluhan kepada yang ada dibawah naungan koperasi tersebut.
b) Adanya pemikiran limiting believe
Limiting belive adalah istilah dalam psikologi mengenai sebuah pemikiran yang berkecederungan negatif dan yang dibentuk oleh belenggu keyakinan keliru.
Secara umum, limiting belive juga telah membelenggu perkembangan seluruh koperasi di tanah air. Bayak orang tidak percaya bahwa koperasi bisa berkembang sebagai perusahaan yang mampu menjamin kesejahteraan manajer atau karyawannya. Untuk itu, pemahaman tentang koperasi sangat diperlukan dengn cara memberikan study oleh pemerintah
4. Permasalahan Eksternal
• Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi;
• Karena dicabutnya fasilitas-fasilitas tertentu koperasi tidak dapat lagi menjalankan usahanya dengan baik, misalnya usaha penyaluran pupuk yang pada waktu lalu disalurkan oleh koperasi melalui koperta sekarang tidak lagi sehingga terpaksa mencari sendiri.
• Tanggapan masyarakat sendiri terhadap koperasi; karena kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi;
• Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarangtidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.



MASALAH KOPERASI DI INDONESIA YANG SULIT BERKEMBANG DAN SOLUSINYA
Koperasi dapat disebut sebagai gambaran pondasi dasar ekonomi bangsa Indonesia karena mempunyai dasar azas kekeluargaan , akan tetapi kondisi saat ini tidak mudah menjalankan kegiatan perkoperasian di Indonesia hal ini tidak dipungkiri karena banyaknya jumlah penduduk kita yang banyak daripada tahun 1950 sampai tahun 1980 yang pada tahun - tahun itu koperasi di Indonesia sedang tumbuh .
Permasalahan yang dihadapi koperasi pun beragam pada era globalisasi ini dari masalah internal koperasi atau masalah eksternal koperasi,dan bukan hanya itu saja masalah yang dihadapi perkoperasian di Indonesia, masalah permodalan koperasi, dan masalah Re-generasi dalam pengurusan koperasi tersebut.
masalah masalah koperasi secara umum adalah:
1. Koperasi jarang peminatnya
2. Sulitnya koperasi berkembang
3. Masalah permodalan
4. Masalah Internal dengan contoh sistem kerja, Re-generasi organisasi, system pengawasan kerja koperasi dan Dll
Karena masalah koperasi sangat luas dan sangat komplek maka diperlukan sebuah ide / pemecahan masalah yang dapat membantu koperasi untuk berkembang, dan apabila tidak segera diatasi maka akan sulit bagi kita untuk menyelesaikan masalah tersebut pada masa mendatang karena masalah dapat berlarut – larut dan dapat berdampak sangat negatif bagi koperasi tersebut.
Perlunya analisis masalah dapat membuka langkah – langkah untuk segera menyelesaikan masalah yang dihadapi dengan terstuktur dengan baik dan dapat langsung menyelesaikan inti dari masalah itu dengan solusi – solusi yang dapat diterima oleh semua pengurus maupun anggota koperasi tersebut.
Analisis dari masalah – masalah koperasi diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Koperasi kurang peminat bisa dikarenakan kalah bersaing dengan lembaga – lembaga yang bergerak dibidang pemberian modal , lembaga pemberian kredit atau lembaga penyimapanan dana contohnya perbankan.
2. Sulitnya koperasi berkembang bisa dikarenaka adanya faktor internal dan eksternal yang kurang mendukung kinerja koperasi dan memungkinkan koperasi sulit berkembang pula.
3. Masalah permodalan bisa dikarenakan kurang kepercayaan anggota terhadap kepengurusan koperasi yang bedampak pada proses kegiatan simpan – pinjam para anggota, padahal itu adalah sumber dana pokok bagi perkoperasian untuk mengembangkan usaha – usahanya untuk mencari tambahan keuntungan atau hasil usaha.
4. Masalah Internal dengan contoh sistem kerja, Re-generasi organisasi, system pengawasan kerja koperasi dan Dll bisa dikarenakan system kerja yang salah penerapannya ,lambatnya re-generasi pengurus dari yang tua ke yang muda dengan kriteria bewawasan luas, intelektual tinggi .
Dari masalah dan analisis – analisis diatas maka kita dapat mencari solusi yang tepat, contohnya sebagai berikut :
Ø Karena koperasi kekurangan peminat yang timbul karena lembaga – lembaga keuangan, menurut saya dapat diatasi dengan member inovasi – inovasi yang dapat menarik minat orang banyak untuk bergabung menjadi anggota, contohnya dengan mengadakan kegiatan yang sifatnya memberi peluang usaha bagi anggota dan menambah skill bagi anggota yang bermanfaat untuk menghasilkan pendapatan bagi mereka misal membuka traning pembelajaran ,kursus menjahit, bercocok tanam tanaman budidaya, cara budidaya tambak ikan , keterampilan mesin otomotif & kerajinan tangan berupa souvernir yang laku dijual dan menghasilkan pendapatan.
Ø Koperasi sulit berkembang solusi tepat untuk masalah itu dapat berupa memperbaiki system kerja para pengurus dan anggota serta melakukan gerakan promosi koperasi di lingkungan sekitar untuk mendukung langkah – langkah yang direncanakan ,setelah itu kita mencari peluang peluang untuk mengembangkan koperasi dengan cara membuat proposal rencana usaha untuk permintaan bantuan kepada pemerintah setempat agar rencana – rencana itu didukung baik secara fisik maupun secara materi.
Ø Solusi untuk masalah permodalan sangat berhubungan dengan point masalah kedua, mungkin dapat diatasi dengan melakukan joint veture atau merge dengan perusahaan yang sama bidang usahanya ,ataupun dengan sumber daya manusia yang dimaksud adalah pengurus koperasi biasanya mereka – mereka yang merupakan tokoh masyarakat sehingga dapat dikatakan rangkap jabatan, tetapi dapat berdampak juga bagi kelangsungan koperasi karena kondisi seperti inilah yang menyebabkan ketidak fokusan terhadap pengelolaan koperasi itu sendiri, dengan contoh walaupun diadakan rapat anggota untuk menyelesaikan masalah tetapi karena seseorang mempunyai kuasa pasti menimbulkan rasa sungkan bagi yang lain untuk mengutarakan idenya padahal idenya mungkin lebih bagus daripada seseorang yang punya memberi modal tersebut.
Selain rangkap jabatan biasanya pengurus koperasi sudah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas. Perlu dilakukan pengarahan tentang koperasi kepada generasi muda melalui pendidikan agar mereka dadat berpartisipasi dalam koperasi. Partisipasi merupakan faktor yang penting dalam mendukung perkembangan koperasi. Partisipasi akan meningkatkan rasa tanggung jawab sehingga dapat bekerja secara efisien dan efektif.
Untuk mendukung proses berkelanjutan koperasi perlu re-generasi dari pengurus yang tua ke pengurus yang lebih muda dengan cepat dan sebelumnya pengurus muda harus dibekali pengetahuan yang luas untuk mengatasi masalah – masalah yang biasa timbul, biasanya diberikan oleh seniornya yang sudah mempunyai pengalaman banyak, paragraf ini sudah menjawab poin analisis masalah ke 4.
Itulah sekilas masalah yang dihadapi koperasi di Indonesia dan solusi untuk menemukan jalan keluar untuk masalah tersebut.