Sabtu, 29 November 2014

TUGAS SOFTSKIL 3



KODE PERILAKU PROFESIONAL MENURUT AICPA

American Institute Akuntan Publik (AICPA) adalah asosiasi nasional profesiAkuntan Publik (CPA) di Amerika Serikat , dengan lebih dari 360.000 anggota, termasuk CPA dalam bisnis dan industri, praktek umum, pemerintah, dan pendidikan; siswa afiliasi; dan asosiasi internasional. AICPA memiliki kantor di  New York City ; Washington, DC ;Durham, NC ; Ewing, NJ ; and Lewisville, TX . The AICPA memiliki kantor di New York City , Washington, DC , Durham, NC ; Ewing, NJ , dan Lewisville, TX .
The AICPA merupakan profesi nasional dalam menghadapi aturan pembuatan, penetapan standar dan badan-badan legislatif, kelompok-kelompok kepentingan umum, negara BPA masyarakat, dan organisasi profesional lainnya. The AICPA's proactive communications program is designed to inform regulators, legislators, the public, and others of the varied roles and functions of CPAs in society. proaktif The AICPA's Komunikasi Program ini dirancang untuk menginformasikan regulator, legislatif, masyarakat, dan lain-lain bervariasi peran dan fungsi CPA dalam masyarakat.
The AICPA's didirikan pada tahun 1887 sebagai profesi yang dibedakan dengan persyaratan pendidikan yang ketat, standar profesional yang tinggi, ketat kode etik profesional, status lisensi, dan komitmen untuk melayani kepentingan publik.

MISI DAN SEJARAH AICPA

Didirikan pada tahun 1887, AICPA merupakan profesi CPA nasional mengenai aturan-keputusan dan penetapan standar, dan berfungsi sebagai advokat sebelum badan legislatif, kelompok-kelompok kepentingan publik dan organisasi profesional lainnya. The AICPA mengembangkan standar untuk audit perusahaan swasta dan jasa lainnya oleh CPA, menyediakan materi bimbingan pendidikan kepada anggotanya; mengembangkan dan nilai Ujian Uniform CPA, dan monitor dan melaksanakan sesuai dengan standar profesi teknis dan etika.
• Pendiri AICPA yang didirikan sebagai sebuah profesi dibedakan oleh persyaratan pendidikan yang ketat, standar profesional yang tinggi, kode etik yang ketat profesional, status lisensi dan komitmen untuk melayani kepentingan publik
Kepengurusan AICPA
AICPA terdiri dari kelompok relawan dan staf yang bekerja sama untuk mencapai tujuan Institute. Komite membantu menyajikan kepentingan, kebutuhan dan sikap dari keanggotaan, dan membantu Institute dalam mempertahankan standar yang tinggi dari praktek profesional, mempromosikan kepentingan CPA, melayani sebagai juru bicara profesi, dan memberikan layanan yang tepat kepada anggota.

Kode prilaku profesi akuntansi menurut AICPA

Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta suatu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut.
Kode etik Profesi AICPA menjadi standar umum perilaku yang ideal dan menjadi peraturan khusus tentang perilaku yang harus dilakukan. Kode etik ini terdiri dari empat bagian: prinsip-prinsip, peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika, dan kaidah etika. Bagian-bagian ini disusun berdasarkan urutan makin spesifiknya standar tersebut, prinsip-prinsip menyediakan standar-standar ideal etika, sementara kaidah etika menyediakan standar-standar yang sangat spesifik.
Bagian Kode Etika AICPA yang membahas prinsip-prinsip etika profesi berisi diskusi umum tentang beberapa syarat karakteristik tertentu sebagai akuntan public. Bagian prinsip etika profesi terdiri dari dua bagian utama : enam prinsip etika dan diskusi tentang keenam prinsip tersebut.
Kelima prinsip pertama diterapkan secara sama rata kepada seluruh anggota AICPA, tanpa mempedulikan apakah mereka bekerja bagi kantor akuntan public, bekerja sebagai akuntan dalam dunia bisnis atau pemerintahan, terlibat dalam beberapa aspek bisnis lainnya, atau terlibat dalam dunia pendidikan. Satu pengecualian terdapat dalam kalimat terakhir dari prinsip obyektifitas dan independensi. Kalimat tersebut hanya berlaku bagi para anggota yang bekerja bagi public, dan hanya jika mereka menyediakan jasa-jasa atestasi seperti jasa audit. Prinsip keenam, lingkup dan sifat jasa, hanya diterapkan bagi para anggota yang bekerja bagi public. Prinsip tersebut dialamatkan kepada seorang praktisi yang harus menyediakan suatu jasa tertentu, seperti menyediakan jasa konsultasi karyawan saat seorang klien audit bermaksud mengangkat seorang controller. Menyediakan jasa semacam itu dapat menghilangkan independensi terutama jika kantor akuntan public merekomendasikan seorang controller yang kemudian diangkat oleh klien dan tidap dapat menunjukkan kompetensinya.
Pengamatan yang seksama atas keenam prinsip tersebut mungkin sekali akan memimpin kita pada kesimpulan bahwa keenam prinsip tersebut dapat diterapkan pada setiap profesi, tidak hanya profesi akuntan public saja. Sebagai contoh, para dokter harus menerapkan profesionalisme yang sensitive dan pertimbangan moral, bertindak demi kepentingan public, bertindak dengan integritas, bersikap obyektif dan menghindari konflik antar kepentingan, menjalankan prinsip due care, serta mengevaluasi ketepatan sifat jasa kedokteran yang diberikan. Satu perbedaan antara auditor dan profesi lainnya, sebagaimana yang telah dinyatakan sebelumnya, adalah bahwa sebagian professional tidak perlu mempertimbangkan apakah masih tetap independen atau tidak.

Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
a. Prinsip-prinsip Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak - tanduk dan perilaku ideal.
b. Aturan Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum.

PRINSIP AICPA

Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku.
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
·  Interpretasi Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
·  Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.

Enam Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
·      Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
·      Kepentingan publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
·      Integritas: Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi.
·      Objektivitas dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
·      Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
·      Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.

Dalam dunia lembaga akuntansi ada namanya kode etik profesi akuntansi, kode etik adalah suatu peraturan etika yang harus diterapkan bagi para profesi akuntansi. Kode etik sendiri diperlakukan agar mencegah prilaku-perilaku penyimpangan para angota maupun kelompok yang tergabung dalam profesi akuntansi yang dapat mencoreng istasi akuntansi. Di Indonesia sediri mempunyai instasi dibidang akuntansi IAI, dan setiap Negara juga mempunyai istasi akuntasi, dan memiliki etika  etika akuntansi tersendiri.
Garis besar kode etik dan perilaku profesional adalah :
a.   Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif
dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b.   Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
yang tidak diinginkan.
c.   Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
d.   Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e.   Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
f.   Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g.   Menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h.   Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
PERATURAN AICPA
peraturan dari AICPA mengharuskan anggota mematuhi aturan Kode Perilaku Profesional. Anggota harus siap untuk membenarkan keberangkatan dari aturan-aturan ini.
Interpretasi Mengatasi Berlakunya Kode Perilaku Profesional AICPA. Untuk tujuan bagian penerapan kode, anggota adalah anggota, anggota asosiasi, atau asosiasi internasional AICPA

  1. Aturan Perilaku yang mengikuti berlaku untuk semua layanan profesional yang dilakukan kecuali
    1. ketika kata-kata dari aturan menunjukkan sebaliknya \

    1. bahwa anggota yang berlatih di luar Amerika Serikat tidak akan dianggap melanggar aturan tertentu untuk berangkat dari salah satu aturan yang dinyatakan di sini selama perilaku anggota adalah sesuai dengan aturan profesi akuntansi yang diselenggarakan di negara di yang ia berlatih. Namun, ketika anggota dikaitkan dengan laporan keuangan dalam keadaan yang akan membawa pembaca untuk menganggap bahwa praktek AS diikuti, anggota harus memenuhi persyaratan aturan 202, Kepatuhan Dengan Standar dan 203, Prinsip Akuntansi  

    1. anggota yang merupakan anggota dari tim keterlibatan kelompok (lihat SAS khusus mengklarifikasi Pertimbangan-Audit Laporan Keuangan Grup [Termasuk Kerja Komponen Auditor]) tidak akan dipertimbangkan melanggar aturan tertentu jika komponen asing auditor (akuntan ) berangkat dari salah satu persyaratan etika yang dinyatakan di sini sehubungan dengan audit atau review laporan keuangan kelompok atau keterlibatan atestasi lainnya, asalkan () melakukan akuntan komponen auditor asing, minimal, sesuai dengan etika dan independensi persyaratan yang ditetapkan dalam Standar Internasional Etika Dewan untuk Akuntan (IESBA itu) Kode Etik untuk Akuntan Profesional, dan anggota tim keterlibatan kelompok yang sesuai dengan aturan yang dinyatakan di sini.


    1. kemandirian perusahaan anggota ini tidak akan dianggap gangguan jika perusahaan lain atau badan yang terletak di luar Amerika Serikat yang ada di dalam jaringan perusahaan anggota ini berangkat dari salah satu aturan yang dinyatakan di sini, selama perusahaan lain atau perilaku entitas, minimal , sesuai dengan etika dan persyaratan independensi yang ditetapkan dalam IESBA Kode Etik Akuntan Profesional.

  1. Seorang anggota tidak akan dengan sengaja mengizinkan orang, yang anggota memiliki otoritas atau kapasitas untuk mengontrol, untuk melaksanakan atas nama nya, baik dengan atau tanpa kompensasi, tindakan yang, jika dilakukan oleh anggota, akan menempatkan anggota di melanggar aturan. Selanjutnya, anggota dapat bertanggung jawab atas tindakan dari semua orang yang berhubungan dengan dia dalam praktek publik yang anggota memiliki otoritas atau kapasitas untuk mengontrol.
  2. Seorang anggota atau anggota tertutup) dapat dianggap memiliki nya kemerdekaan terganggu, sehubungan dengan klien, sebagai hasil dari tindakan atau hubungan orang-orang tertentu atau badan, seperti yang dijelaskan dalam aturan 101, dan interpretasi dan keputusan, siapa anggota atau anggota tertutup tidak memiliki kewenangan atau kemampuan untuk mengontrol. Oleh karena itu, tidak ada dalam bagian ini harus membawa kita untuk menyimpulkan bahwa anggota atau anggota kemerdekaan tertutup itu tidak terganggu hanya karena ketidakmampuan nya untuk mengontrol tindakan atau hubungan terhadap orang atau badan tersebut.

o   Interprestasi Peraturan Etika
Kebutuhan akan interpretasi peraturan etika yang dipublikasikan timbul ketika terdapat beragam pertanyaan dari para prktisi tentang sesuatu peraturan spesifik. Sebelum interpretasi disahkan, interpretasi itu dikirimkan kepada sejumlah individu kunci dalam profesi untuk diminta masuknnya.
INTERPRETASI INDEPENDENSI
Interpretasi  Peraturan 101 melarang anggota yang terlibat untuk memiliki saham atu investasi langsung lainnya dalam klien audit, karena hal itu berpotensi merusaj independensi audit aktual (indepenensi dalam fakta), dan pasti akan mempengaruhi persepsi pemakai atas independensi auditor (independensi dalam penampilan). Ada tiga perbedaan penting dalam peraturan yang berkaitan dengan independensi dan kepemilikan saham:
Anggota yang Tercakup Peraturan 101 berlaku untuk anggota yang terlibat yang dapat mempengaruhi pebugasan atestasi. Anggota yang tercakup meliputi:
1.      Orang-orang pada tim penugasan atestasi
2.      Orang-orang yang dapat mempengaruhi penugasan atestasi, seperti orang yang mengawasi atau mengevaluasi partner penugasan
3.      Partner atau manajer yang memberikan jasa nonatestasi kepada klien
4.      Partner di kantor partner yang bertanggung jawab atas penugasan atestasi
5.      Kantor akuntan dan program tunjangan karyawannya
6.      Entitas yang dapat dikendalikan oleh setiap anggota yang terlibat tersebut di atas atau oleh dua orang atau lebih anggota yang terlibat atau entitas yang beroperasi bersama
Kepentingan Keuangan Langsung vs Tidak Langsung
Kepentingan keuangan langsung (direct financial interest) dikenal dengan kepemilikan lembar saham atau ekuitas lainnya oleh para anggota keluarga dekatnya, sedangkan kepentingan keuangan tidak langsung (indirect financial interest) muncul ketika terdapat hubungan kepemilikan yang dekat, tetapi bukan hubungan langsung, antara auditor dan kliennya.
Material atau Tidak Material Materialitas mempengaruhi apakah kepemilikan saham merupakan suatu pelanggaran atas Peraturan 101 hanya untuk kepentingan tidak langsung. Materialitas harus dilihat dalam hubungannya dengan kesejahteraan dan pendapatan seorang anggota.

Masalah Kepentingan Keuangan yang Berkaitan
Beberapa interpretasi atas Peraturan 101 berkaitan dengan aspek-aspek khusus dari hubungan keuangan antara karyawan kantor akuntan publik dan kliennya
Mantan Praktisi
Prosedur Pemberian Pinjaman yang Normal
Kepentingan Keuangan dan Penerimaan Bekerja Anggota Keluarga Inti serta Keluarga Terdekat
Hubungan sebagai Investor atau Investee Bersama dengan Klien
Direktur, Pejabat, Manajemen, atau Karyawan Perusahaan

Perkara hukum Antara Kantor Akuntan dan Klien
Gugatan oleh klien sehubungan dengan jasa perpajakan atau jasa nonaudit lainnya, atau gugatan terhadap klien maupun kantor akuntan publik oleh pihak lain, biasanya tidak mengganggu independensi. Pertimbangan penting dalam tuntutan hukum itu adalah sejauh mana pengaruhnya terhadap kemampuan klien, manajemen, dan karyawan KAP untuk tetap objektif serta berkomentar secara bebas.
Jasa Pembukuan dan Jasa Lainnya
Interpretasi mengizinkan kantor akuntan publik untuk memberikan baik jasa pembukuan maupun audit kepada klien audit perusahaan swasta. Ada tiga persyaratan penting yang harus dipenuhi auditor sebelum dapat diterima untuk memberikan jasa pembukuan dan audit kepada klien:
1.      Klien harus menerima tanggung jawab penuh atas laporan keuangan
2.      Akuntan publik tidak boleh berperan sebagai karyawan atau manajemen yang mengoperasikan perusahaan
3.      Akuntan publik, dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan yang disusun dari pembukuan dan catatan yang telah disiapkan sepenuhnya atau sebagian oleh akuntan publik, harus sesuai dengan GAAS.
Konsultasi dan Jasa Nonaudit Lainnya
 Aktivitas semacam ini diizinkan sepanjang anggotanya tidak menjalankan fungsi manajemen atau membuat keputusan manajemen.
Fee yang Belum Dibayar
Menurut Peraturan 101 dan aturan serta interpretasinya, independensi dianggap terganggu bila fee yang ditagih atau belum ditagih atas jasa profesional yang diberikan masih belum dibayar lebih dari 1 tahun sebelum tanggal laporan. Fee yang belum dibayar ini dianggap sebagai pinjaman dari auditor kepada klien dan karenanya melanggar Peraturan 101. Fee yang belum dibayar dari seorang klien yang mengalami kebangkrutan tidak melanggar Peraturan 101.

PERATURAN PERILAKU LAINNYA
Integritas dan Objektivitas
Integritas berarti tidak memihak dalam melakukan semua jasa, peratran 102 tentang integritas dan objektivitas. Interpretasi atas Peraturan 102 menyatakan bahwa konflik kepentingan yang terlihat mungkin tidak melanggar peraturan perilaku jika informasinya diungkapkan kepada kien anggota atau yang mempekerjakan.
Standar Teknis
Ketiga Kode standar berikutnya berhubungan dengan kepatuhan auditor pada persyaratan standar teknis.
·         Peraturan 201-Standar Umum : (a) Kompetensi profesional, (b) Keseksamaan profesional, (c) Perencanaan dan supervise, (d) Data relevan yang mencukupi
·         Peraturan 202- Ketaatan pada Standar
·         Peraturan 203- Prinsip-prinsip Akuntansi
Tujuan utama persyaratan dari Peraturan 201 hingga 203 adalah untuk memberikan dukungan kepada ASB, PCAOB, FASB, dan badan penyusun standar teknis lainnya.
Kerahasiaan
Para praktisi dilarang keras mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dari setiap jenis penugasan tanpa persetujuan klien. Persyaratan spesifik dari Peraturan 301 yang berkaitan dengan informasi rahasia klien (confidential client information).
·         Kebutuhan akan kerahasiaan File audit akuntan publik dapat diberikan kepada orang lain atas seizing klien
·         Pengecualian atas Kerahasiaan
1.      Kewajiban yang berhubungan dengan standar teknis
2.      Panggilan pengadilan dan ketaatan pada hukum serta peraturan
3.      Peer review
4.      Respons terhadap divisi etika
Fee Kontinjen
Guna membantu akuntan publik mempertahankan objektivitas dalam melaksanakan audit atau jasa atestasi lainnya, dilarang mendasarkan fee pada hasil penugasan. Peraturan 302 berhubungan dengan fee kontinjen.
Tindakan yang dapat Didiskreditkan
Karena kebutuhan khusus bagi kantor akuntan untuk berperilaku dengan cara yang profesional, Kode Etika mempunyai aturan khusus yang melarang tindakan yang dapat didiskreditkan bagi profesi. Peraturan 501 berisi tentang beberapa dari persyaratan sebagai berikut:
1.      Penahanan catatan klien
2.      Diskriminasi dan gangguan dalam praktik karyawan
3.      Standar tentang audit pemerintah dan persyaratan badan serta agen pemerintah
4.      Kelalaian dalam penyiapan laporan atau catatan keuangan
5.      Kelalaian mengikuti persyaratan dari badan pemerintah, komisi, atau lembaga pengatur lainnya
6.      Permohonan atau pengungkapan pertanyaan dan jawaban ujian akuntan publik
7.      Kelalaian mengisi SPT pajak atau membayar kewajiban pajak
Dalam anggaran rumah tangga AICPA dinyatakan bahwa keanggotaan AICPA dapat dihentikan tanpa mempertimbangkan sanksi atas rmpat kejahatan:
(1)               Kejahatan yang bisa dihukum penjara selama lebih dari 1 tahun, (2) kelalaian yang disengaja dalam menyerahkan SPT pajak penghasilan di mana akuntan public, sebagai wajb pajak perorangan, diwajibkan menurut hukum untuk menyerahkannya, (3) menyerahkan SPT pajak penghasilan yang salah atau curang atas nama akuntan publik itu atau atas nama kliennya, atau (4) sengaja membantu kien dalam menyiapkan dan menyajikan SPT pajak penghasilan yang salah atau curang.
Iklan dan Permohonan
Untuk mendorong akuntan publik berperilaku secara profesional, peraturan 502 juga melarang iklan atau permohonan yang palsu, menyesatkan, atau menipu.
Komisi dan Fee Referal
Komisi adalah kompensasi yang dibayarkan untuk merekomendasikan atau mereferensikan produk atau jasa pihak ketiga kepada klien atau merekomendasikan atau mereferensikan produk atau jasa klien kepada pihak ketiga. Peraturan 503 mengatur tentang Komisi dan Fee Referal
Bentuk dan Nama Organisasi
Peraturan 505 mengizinkan para praktisi untuk membentuk organisasi sesuai dengan salah satu dari enam bentuk ini, sepanjang  hal itu diizinkan oleh hukum negara bagian: perusahaan perorangan, persekutuan umum, korporasi umum, korporasi profesional, perusahaan dengan kewajiban terbatas, atau persekutuan dengan kewajiban terbatas.

PEMBERLAKUAN
Kelalaian untuk mengikuti peraturan perilaku dapat mengakibatkan pemecatan dari AICPA. Hal ini tidak mencegah seorang akuntan publik untuk melakukan praktik akuntan publik, tetapi merupakan sanksi sosial yang berat.
Tindakan oleh Divisi Etika Profesional AICPA
Divisi Etika Profesional AICPA bertanggung jawab untuk menyelidiki pelanggaran atas Kode dan menentukan tindakan disipliner.
Tindakan oleh Dewan Akuntansi Negara Bagian
Hal yang bahkan jauh lebih penting ketimbang dikeluarkan dari AICPA adalah peraturan perilaku, yang serupa dengan AICPA, yang telah diberlakukan oleh Dewan Akuntansi dari seluruh 50 negara bagian di Amerika Serikat.Dewan Akuntansi negara bagian dapat mengakibatkan hilangnya sertifikat akuntan publik darn lisensi praktiknya. 

sumber
http://www.aicpa.org/

Dian Centil/2011/AICPA American Institute Of Certified/ diancentil.blogspot.com
Eka Widiantoro/2014/Tugas Softskill-2/ekawidiantoro.blogspot.com
Esmin Fransiska/2014/tugas 3 etika profesi akuntansi/http://ikafransiskagunadarma2011.blogspot.com
Intan Nurliah Tirta/2013/kode etik profesi akuntansi/intannurliahtirta.blogspot.com
Indra sanjaya/2014/ kode perilau profesional //http://indrasanjayains.blogspot.com/2014/11/kode-perilaku-profesional-prinsip_20.html
Nasrijul/2014/ Etika Profesional Audit /http://abiemanjoe.blogspot.com/2014/02/etika-profesional-audit.html
Kautsar rosadi/2012/kode etik profesi akuntansi/http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/kode-etik-profesi-akuntansi/
Tri utami/ 2014/ kode etik perilaku akuntansi/ http://tritaminingsih.blogspot.com/2014/11/kode-etik-perilaku-akuntansi.html


TUGAS_SOFTSKILL_2



CARA PROFESI  AKUNTAN PUBLIK BERPERILAKU SECARA PROFESIONAL DAN KOMPETEN DALAM ASPEK HUKUM.


Pendahuluan
Selama beberapa tahun terakhir ini, kasus pelanggaran auditing terjadi di Indonesia. Contohnya saja kasus Kantor Akuntan Publik  (KAP) Drs Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1103/KM. 1/2009 tanggal 4 September 2009, dengan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir. Bahkan sampai saat ini, KAP Drs Dadi Muchidin masih melakukan pelanggaran berikutnya, yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.

Untuk mencegah pelanggaran tersebut terulang kembali, maka seorang calon akuntan publik dan seorang akuntan publik harus mengetahui etika profesi dan kewajiban hukum auditor, serta standar profesional akuntan publik. 

Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut adalah, sebagai berikut:
a.       Tanggung Jawab Profesi

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.


  1.    Kepentingan Publik

Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. 
2.     Integritas


Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan integritas tertinggi
d.         3.      Objektivitas
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka , serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
e.        4.        Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Seorang anggota profesi harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
      5.       Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaanin formasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
g.        6.         Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
h.        7.         Standar Teknis
Sebagai profesional setiap anggota dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.


Kode Etik
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.


Kewajiban Akuntan Publik
Terdapat 5 kewajiban Akuntan Publik dan KAP yaitu,
1.      Bebas dari kecurangan (fraud), ketidak jujuran dan kelalaian serta menggunakan kemahiran jabatannya (due profesional care) dalam menjalankan tugas profesinya.

2.      Menjaga kerahasiaan informasi / data yang diperoleh dan tidak dibenarkan memberikan informasi rahasia tersebut kepada yang tidak berhak. Pembocoran rahasia data / informasi klien kepada pihak ketiga secara sepihak merupakan tindakan tercela.

3.      Menjalankan PSPM04-2008 tentang pernyataan beragam (omnibus statement) Standar Pengendalian Mutu (SPM) 2008 yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), terutama SPM Seksi 100 tetang Sistemm Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (SPM-KAP).

4.      Mempunyai staf / tenaga auditor yang profesional dan memiliki pengalaman yang cukup. Para auditor tersebut harus mengikuti Pendidikan Profesi berkelanjutan (Onctinuing Profesion education) sebagai upaya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang audit dan proses bisnis (business process). Dalam rangka peningkatan kapabilitas auditor, organisasi profesi mensyaratkan pencapaian poin (SKP) tertentu dalam kurun / periode waktu tertentu. Hal ini menjadi penting, karena auditor harus senantiasa mengikuti perkembangan bisnis dan profesi audit secara terus menerus.

5.      Memiliki Kertas Kerja Audit (KKA) dan mendokumentasikannya dengan baik. KKA tersebut meruoakan perwujudan dari langkah-langkah audit yang telah dilakukan oleh auditor dan sekaligus berfungsi sebagai pendukung (supporting) dari temuan-temuan audit (audit evidence) dan opini laporan audit (audit report). KKA sewaktu-waktu juga diperlukan dalam pembuktian suatu kasus di sidang pengadilan.

Larangan
Akuntan Publik dilarang melakukan 3 hal yaitu,
1.      Dilarang memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan (general audit) untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 3 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kolusi antara Akuntan Publik dengan klien yang merugikan pihak lain.

2.      Apabila Akuntan Publik tidak dapat bertindak independen terhadap pemberi penugasan (klien), maka dilarang untuk memberikan jasa.

3.      Akuntan Publik juga dilarang merangkap jabatan yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan perundang-undangan / organisasi profesi seperti sebagai pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik negara (BUMN) atau Badan Usahan Milik Daerah (BUMD) atau swasta, atau badan hukum lainnya, kecuali yang diperbolehkan seperti jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan struktural dan atau komisaris atau komite yang bertanggung jawab kepada komisaris atau pimpinan usaha konsultansi manajemen.

Sedangkan KAP harus menjauhi 4 (empat) larangan yaitu    :
a.    Memberikan jasa kepada suatu pihak, apabila KAP tidak dapat bertindak independen.
   Memberikan jasa audit umum (general audit) atas laporan keuangan untuk klien yang sama    berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun.
c.    Memberikan jasa yang tidak berkaitan dengan akuntansi, keuangan dan manajemen.    
d.  Mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang menolak atau tidak bersedia      memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan terhadap Akuntan Publik dan KAP.

      Kewajiban Hukum Bagi Auditor
Auditor secara umum sama dengan profesi lainnya merupakan subjek hukum dan peraturan lainnya. Auditor akan terkena sanksi atas kelalaiannya, seperti kegagalan untuk mematuhi standar profesional di dalam kinerjanya. Profesi ini sangat rentan terhadap penuntutan perkara (lawsuits) atas kelalaiannya yang digambarkan sebagai sebuah krisis (Huakanala dan Shinneke,2003,h.69). 
Lebih lanjut Palmrose dalam Huanakala dan Shinneka menjelaskan bahwa litigasi terhadap kantor akuntan publik dapat merusak citra atau reputasi bagi kualitas dari jasa-jasa yang disediakan kantor akuntan publik tersebut.

Menurut Rachmad Saleh AS dan Saiful Anuar Syahdan (Media akuntansi, 2003) tanggung jawab profesi akuntan publik di Indonesia terhadap kepercayaan yang diberikan publik seharusnya akuntan publik dapat memberikan kualitas jasa yang dapat dipertanggungjawabkan dengan mengedepankan kepentingan publik yaitu selalu bersifat obyektif dan independen dalam setiap melakukan analisa serta berkompeten dalam teknis pekerjaannya. 

Terlebih-lebih tanggung jawab yang dimaksud mengandung kewajiban hukum terhadap kliennya. Kewajiban hukum auditor dalam pelaksanaan audit apabila adanya tuntutan ke pengadilan yang menyangkut laporan keuangan menurut Loebbecke dan Arens serta Boynton dan Kell yang telah diolah oleh Azizul Kholis, I Nengah Rata, Sri Sulistiyowati dan Endah Prepti Lestari (2001) adalah sebagai berikut:
a.       Kewajiban kepada klien (Liabilities to Client) Kewajiban akuntan publik terhadap klien karena kegagalan untuk melaksanakan tugas audit sesuai waktu yang disepakati, pelaksanaan audit yang tidak memadai, gagal menemui kesalahan, dan pelanggaran kerahasiaan oleh akuntan public
b.      Kewajiban kepada pihak ketiga menurut Common Law (Liabilities to Third party) Kewajiban akuntan publik kepada pihak ketiga jika terjadi kerugian pada pihak penggugat karena mengandalkan laporan keuangan yang menyesatkan

c.       Kewajiban Perdata menurut hukum sekuritas federal (Liabilities under securities laws) Kewajiban hukum yang diatur menurut sekuritas federal dengan standar yang ketat.

d.      Kewajiban kriminal (Crime Liabilities) Kewajiban hukum yang timbul sebagai akibat kemungkinan akuntan publik disalahkan karena tindakan kriminal menurut undang-undang.

Sedangkan kewajiban hukum yang mengatur akuntan publik di Indonesia secara eksplisit memang belum ada, akan tetapi secara implisit hal tersebut sudah ada seperti tertuang dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), Standar Akuntansi Keuangan (SAK), Peraturan-Peraturan mengenai Pasar Modal atau Bapepam, UU Perpajakan dan lain sebagainya yang berkenaan dengan kewajiban hukum akuntan (Rachmad Saleh AS dan Saiful Anuar Syahdan,2003).

Keberadaan perangkat hukum yang mengatur akuntan publik di Indonesia sangat dibutuhkan oleh masyarakat termasuk kalangan profesi untuk melengkapi aturan main yang sudah ada. Hal ini dibutuhkan agar disatu sisi kalangan profesi dapat menjalankan tanggung jawab profesionalnya dengan tingkat kepatuhan yang tinggi, dan disisi lain masyarakat akan mempunyai landasan yang kuat bila sewaktu-waktu akan melakukan penuntutan tanggung jawab profesional terhadap akuntan publik.  

Tindakan melawan Hukum
Setiap pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran Akuntan Publik dan KAP dalam memberikan jasanya, dapat menuntut ganti rugi secara perdata kepada Akuntan Publik maupun KAP. Selain perdata, Akuntan Publik dan KAP juga dapat dituntut dalam pelanggaran pidana, yaitu:
a.       Memberikan pernyataan yang tidak benar, dan atau dokumen palsu atau yang dipalsukan untuk mendapatkan dan atau memperbarui izin akuntan publik.
b.      Melakukan kecurangan (fraud), ketidakjujuran, atau kelalaian dalam memberikan jasanya baik untuk kepentingan/ keuntungan Akuntan Publik, klien, ataupun pihak lain atau mengakibatkan kerugian pihak lain.
c.       Menghancurkan dan atau menghilangkan kertas kerja dan atau dokumen lain yang berkaitan dengan pemberian jasanya untuk kepentingan/keuntungan KAP, klien, ataupun pihak lain, atau mengakibatkan kerugian pihak lain.
Apabila Akuntan Publik atau KAP melanggar Standar Auditing (SA) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam audit terhadap Laporan Keuangan suatu perusahaan (klien), maka Pemerintah dapat mencabut izin praktik KAP tersebut melalui Keputusan Menteri Keuangan. Selama masa pembekuan izin, KAP tersebut dilarang memberikan jasa akuntan, yang meliputi jasa audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif dan jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma. Selain itu, yang bersangkutan juga dilarang memberikan jasa audit lainnya serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban hukum auditor kepada klien adalah mencegah penipuan dan/atau pelanggaran kontrak yang bisa mempengaruhi hasil-hasil pekerjaan. Banyak profesional akuntansi dan hukum percaya bahwa penyebab utama tuntutan hukum terhadap kantor akuntan publik adalah kurangnya pemahaman pemakai laporan keuangan tentang perbedaan antara kegagalan bisnis dan kegagalan audit, dan antara kegagalan audit serta risiko audit.
Berikut ini defenisi mengenai kegagalan bisnis, kegagalan audit dan risiko audit menurut Loebbecke dan Arens (1999,h.787) :
a.       Kegagalan bisnis
Adalah kegagalan yang terjadi jika perusahaan tidak mampu membayar kembali utangnya atau tidak mampu memenuhi harapan para investornya, karena kondisi ekonomi atau bisnis, seperti resesi, keputusan manajemen yang buruk, atau persaingan yang tak terduga dalam industri itu.
b.      Kegagalan audit
Adalah kegagalan yang terjadi jika auditor mengeluarkan pendapat audit yang salah karena gagal dalam memenuhi persyaratan-persyaratan standar auditing yang berlaku umum.
c.       Risiko Audit
Adalah risiko dimana auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan disajikan dengan wajar tanpa pengecualian, sedangkan dalam kenyataannya laporan tersebut disajikan salah secara material.



KESIMPULAN

Mengingat profesi akuntan publik sangat penting perannya dalam dunia bisnis di Indonesia, maka Akuntan Publik harus selalu menjaga integritas (integrity) dan profesionalisme melalui pelaksanaan standar dan kode etik profesi secara konsekuen dan konsisten. Dalam setiap penugasan yang diberikan, Akuntan Publik harus selalu bersikap independen dan menggunakan kemahiran jabatannya secara profesional (due professional care).
Akuntan Publik dan KAP agar menghindarkan diri dari tindakan tercela, seperti kolusi (collusion) dengan klien atau menutupi terjadinya tindak kecurangan (fraud) yang sangat merugikan berbagai pihak. Semoga Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik (RUU-AP) yang telah disusun cukup lama tersebut, segera dapat ditetapkan oleh Pemerintah beserta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi UU-AP, sehingga akuntan publik memiliki landasan operasional (aspek legal) yang kuat dan masyarakat (publik) mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan malpraktik yang melanggar kode etik profesi.

SUMBER 


Arens, 2010/2011.Etika Profesi Auditing,Bab III-IV.Hal 787.
Boynton, C William, Johnson N Raymond dan Kell G. Walter, 2003. Modern Auditing, buku satu, edisi ketujuh diterjemahkan oleh Paul A. Rajoe, dkk, Penerbit Erlangga, Jakarta.
Esmin , 2014 , Etika Profesi Akuntansi http://ikafransiskagunadarma2011.blogspot.com/2014/11/tugas-2-etika-profesi-akuntans.html