Minggu, 25 Maret 2012

Aspek Hukum Ekonomi

Pengertian Hukum
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

Tujuan Hukum

Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.

Prof.Subekti.S.H
Dalam Buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan,”Prof.Subekti.S.H mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat.
Hukum tidak saja harus mencari keseimbangan antara berbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, untuk mendapatkan “keadilan” tetapi hukum juga harus mendapatkan keseimbangan lagi antara tuntutan keadilan tersebut dengan tu ntutan “ketertiban” atau “kepastian hukum”

Prof. Van Apeldoorn
Prof. Van Apeldoorn dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandserecht” mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.

 Teori Etis
Ada teori yang mengajarkan bahwa hukuman itu semata-mata menghendaki keadilan. Teori-teori yang mengajarkan hal tersebut dinamakan teori etis, karena menurut teori-teori itu, isi hukuman semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.

 Geny
Dalam “Science et technique en droit prive positif,” Geny mengaarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkan “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”

Bentham(Teori Utilities)
Dalam bukunya berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang bermanfaat bagi orang.
Dan karena apa yang bermanfaat kepada orang yang satu, mungkin merugikan orang lain, maka menurut teori utilities tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang yang sebanyak-banyaknya. Kepastian melalui hukum bagi perseorangan merupakan tujuan utama daripada hukum.
Dalam hal ini pendapat Bentham dititikberatkan pada hal-hal yang berfaedah dan bersifat umum, namun tidak memperhatikan unsur keadilan.

Norma hukum 
adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Ciri-Ciri Norma hukum
§  Aturannya pasti (tertulis)
§  Mengikat semua orang
§  Memiliki alat penegak aturan
§  Dibuat oleh penegak hukum
§  Bersifat memaksa
§  Terdapat sanksi bagi yang melarang

Pengertian Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat

Subyek hukum dan obyek hukum

Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
- Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
- Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan Pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yaitu :
Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
Kurang cerdas.
Sakit ingatan.
Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.
Badan Hukum ( Rechts Person )
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
- Didirikan dengan akta notaris.
- Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
- Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
- Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia

Objek Hukum
Objek hukum ialah benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Benda yang bersifat kebendaan
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan.
Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :
1. Benda bergerak karena sifatnya Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri.
2. Benda bergerak karena ketentuan undang – undang Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda berger
ak, saham – saham perseroan terbatas.
Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
1. Benda bergerak karena sifatnya
Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
2. Benda tidak bergerak karena tujuannya
Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang
Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).

Sabtu, 07 Januari 2012

Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sementara itu dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum diamandemen) kata KOPERASI ini disebut dan dicantumkan dalam penjelasan pasal 33. Namun setelah amandemen, penjelasan atas pasal-pasal dari UUD 1945 dimasukkan dalam batang tubuh. Entah sengaja atau karena khilaf, ternyata kata KOPERASI ini tidak ikut masuk. Alias ketinggalan atau malah ditinggalkan?
Nampaknya para penyusun UU No. 22 Tahun 1992 itu (Presiden dan DPR) sudah lupa bahwa para founding father kita bercita-cita untuk menjadikan KOPERASI sebagai sokoguru perekonomian Indonesia. KOPERASI dianggap sebagai badan usaha yang terlalu banyak merepoti pemerintah. Karena banyak kredit program yang diterima KOPERASI (utamanya KUD) raib diselewengkan pengelolanya.
Namun kenyataan di lapangan, berbicara lain. Saat Indonesia mengalami krisis berkepanjangan, justru eksistensi KOPERASI nampak nyata. Saat hampir semua bank-bank besar macam BCA, Bank Lippo (bank swasta) , maupun bank pemerintah: Bank Bumi Daya, Bank Bapindo dan Bank Dagang Negara (yang kemudian ketiga bank terakhir dilebur menjadi Bank Mandiri) dan banyak bank lain pada colaps, KOPERASI masih bisa menjadi tumpuan anggota dan masyarakatnya dalam hal melayani keperluan modal.
Tak bisa dibayangkan, manakala saat itu, selain bank, KOPERASI juga ikut colaps, pasti akan semakin banyak jumlah angkatan kerja yang mengalami PHK.
Meskipun demikian, sampai sekarang, di mata perbankan, posisi tawar KOPERASI masih dipandang sebelah mata. Untuk bisa memperoleh kredit, di banyak bank, perlu KOPERASI melengkapi banyak persyaratan yang sering merepotkan. Memang banyak KOPERASI yang nakal. Tapi masih lebih banyak KOPERASI yang baik.
KOPERASI dan koperasi, dalam praktek, ada bedanya. KOPERASI (yang sejati) dibentuk dari, oleh dan untuk memenuhi kebutuhan anggota. Sementara koperasi dibentuk seorang seorang pemodal yang ingin memutar uangnya di koperasi. Hal ini dimungkinkan, karena untuk membentuk koperasi, pasca reformasi, sangatlah mudah.
Dulu, badan hukum KOPERASI harus disahkan oleh Kantor Wilayah Koperasi Propinsi Jawa Timur, selaku wakil dari Pemerintah. Sekarang, cukup disahkan oleh Dinas Koperasi Kabupaten/Kota saja.
Sejatinya KOPERASI dibentuk demi untuk kesejahteraan anggotanya. Sementara koperasi dibentuk demi keuntungan pemodal semata. Ibaratnya PT berbaju koperasi. Bahkan, tak jarang, mereka (para pemodal) itu rela membeli badan hukum KOPERASI yang sudah tidak aktif lagi dengan nilai tak kurang dari puluhan juta rupiah.
Jadi, ketika UUD 1945 sudah menganggap tidak perlu untuk mencantumkan lagi kata KOPERASI, ketika perbankan masih memandang KOPERASI dengan sebelah mata, ketika banyak PT yang beroperasi dengan kedok koperasi, MASIHKAH KOPERASI DIANGGAP SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN INDONESIA?

Masalah Pengkoperasian

masalah-masalah koperasi di indonesia

“ Masalah-masalah koperasi di Indonesia “
1. Permasalahan Makroekonomi (Ekonomi Politik)
Tidak banyak negara yang memiliki “Departemen Koperasi” (Depkop). Indonesia adalah satu dari sedikit negara tersebut.
Hal itu terjadi karena adanya kontradiksi akut dalam pemahaman koperasi. Secara substansial koperasi adalah gerakan rakyat untuk memberdayakan dirinya. Sebagai gerakan rakyat, maka koperasi tumbuh dari bawah (bottom-up) sesuai dengan kebutuhan anggotanya. Hal itu sangat kontradiktif dengan eksistensi Depkop. Sebagai departemen, tentu Depkop tidak tumbuh dari bawah, ia adalah alat politik yang dibentuk oleh pemerintah. Jadi, Depkop adalah datang “dari atas” (top-down). Karena itu, lantas dalam menjalankan operasinya, Depkop tetap dalam kerangka berpikir top-down. Misalnya dalam pembentukan koperasi-koperasi unit desa (KUD) oleh pemerintah. Padahal, rakyat sendiri belum paham akan gunanya KUD bagi mereka, sehingga akhirnya KUD itu tidak berkembang dan hanya menjadi justifikasi politik dari pemerintah agar timbul kesan bahwa pemerintah telah peduli pada perekonomian rakyat, atau dalam hal ini khususnya koperasi.
Hal lain yang menandakan kontradiksi akut itu, adalah pada usaha Depkop (dan tampaknya masih terus dilanjutkan sampai saat ini oleh kantor menteri negara koperasi) untuk “membina” gerakan koperasi. Penulis sungguh tidak mengerti mengapa istilah “membina” tersebut sangat digemari oleh para pejabat pemerintahan. Sekali lagi, koperasi adalah gerakan rakyat yang tumbuh karena kesadaran kolektif untuk memperbaiki taraf hidupnya. Karena itu penggunaan kata (atau malah paradigma) “membina” sangatlah tidak tepat dan rancu. Koperasi tidak perlu “dibina”, apalagi dengan fakta bahwa “pembinaan” pemerintah selama ini tidak efektif. Yang diperlukan koperasi adalah keleluasaan untuk berusaha; untuk akses memperoleh modal, pangsa pasar, dan input (bahan baku).

2. Permasalahan Mikroekonomi.
a). Masalah Input.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi sering mengalami kesulitan untuk memperoleh bahan baku. Salah satu bahan baku pokok yang sulit diperoleh adalah modal. Yang harus dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah permodalan ini adalah dengan memberikan keleluasaan bagi koperasi dalam akses memperoleh modal. Jangan dipersuli-sulit dengan bermacam regulasi. Biarkan koperasi tumbuh dengan alami (bukan direkayasa), belajar menjadi efisien dan selanjutnya dapat bertahan dalam kompetisi.
Pada sisi input sumber daya manusia, koperasi mengalami kesulitan untuk memperoleh kualitas manajer yang baik. Di sinilah campur tangan pemerintah diperlukan untuk memberikan mutu modal manusia yang baik bagi koperasi.
b). Masalah Output, Distribusi dan Bisnis
1. Kualitas output.
Dalam hal kualitas, output koperasi tidak distandardisasikan, sehingga secara relatif kalah dengan output industri besar. Hal ini sebenarnya sangat berkaitan dengan permasalahan input (modal dan sumberdaya manusia).
2. Mapping Product
Koperasi (dan usaha kecil serta menengah/UKM) dalam menentukan output tidak didahului riset perihal sumber daya dan permintaan potensial (potential demand) daerah tempat usahanya. Sehingga, dalam banyak kasus, output koperasi (dan UKM) tidak memiliki keunggulan komparatif sehingga sulit untuk dipasarkan.
3. Distribusi, Pemasaran dan Promosi (Bisnis)
Koperasi mengalami kesulitan dalam menjalankan bisnisnya. Output yang dihasilkannya tidak memiliki jalur distribusi yang established, serta tidak memiliki kemampuan untuk memasarkan dan melakukan promosi. Sehingga, produknya tidak mampu untuk meraih pangsa pasar yang cukup untuk dapat tetap eksis menjalankan kegiatan usahanya.
Peranan pemerintah sekali lagi, diperlukan untuk menyediakan sarana distribusi yang memadai. Sarana yang dibentuk pemerintah itu, sekali lagi, tetap harus dalam pemahaman koperasi sebagai gerakan rakyat, sehingga jangan melakukan upaya-upaya “pengharusan” bagi koperasi untuk memakan sarana bentukan pemerintah itu. dalam aspek bisnis, koperasi –karena keterbatasan input modal—sulit untuk melakukan pemasaran (marketing) dan promosi (promotion). Karena itu, selaras dengan mapping product seperti diuraikan diatas, pemerintah melanjutkannya dengan memperkenalkan produk-produk yang menjadi unggulan dari daerah itu. Dengan demikian, output koperasi dapat dikenal dan permintaan potensial (potential demand) dapat menjadi permintaan efektif (effective demand).

3. Permasalah internal
a). Kurangnya tenaga profesional
Diakui memang, perkembangan Koperasi Pegawai Republik Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan baik internal maupun eksternal. Salah satu permasalahan internal yaitu masih kurangnya tenaga profesional yang menangani Koperasi Pegawai Republik Indonesia Tersebut. Masih banyak tantangan dan permasalahan yang kita hadapi dalam memajukan Koperasi Pegawai, Baik masalah internal maupun permasalahn eksternal. Dari kurangnya tenaga yang profesional menangani ini maupun permasalahan lain yang harus di benahi bersama. Belum lagi ada persaingan yang timbul dari berkembangnya usaha sejenis koperasi. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, perlu membentuk wadah-wadah yang ada dibawah kepengurusan Korpri dengan memberikan pemahaman, pelatihan dan penyuluhan kepada yang ada dibawah naungan koperasi tersebut.
b) Adanya pemikiran limiting believe
Limiting belive adalah istilah dalam psikologi mengenai sebuah pemikiran yang berkecederungan negatif dan yang dibentuk oleh belenggu keyakinan keliru.
Secara umum, limiting belive juga telah membelenggu perkembangan seluruh koperasi di tanah air. Bayak orang tidak percaya bahwa koperasi bisa berkembang sebagai perusahaan yang mampu menjamin kesejahteraan manajer atau karyawannya. Untuk itu, pemahaman tentang koperasi sangat diperlukan dengn cara memberikan study oleh pemerintah
4. Permasalahan Eksternal
• Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi;
• Karena dicabutnya fasilitas-fasilitas tertentu koperasi tidak dapat lagi menjalankan usahanya dengan baik, misalnya usaha penyaluran pupuk yang pada waktu lalu disalurkan oleh koperasi melalui koperta sekarang tidak lagi sehingga terpaksa mencari sendiri.
• Tanggapan masyarakat sendiri terhadap koperasi; karena kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi;
• Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarangtidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.



MASALAH KOPERASI DI INDONESIA YANG SULIT BERKEMBANG DAN SOLUSINYA
Koperasi dapat disebut sebagai gambaran pondasi dasar ekonomi bangsa Indonesia karena mempunyai dasar azas kekeluargaan , akan tetapi kondisi saat ini tidak mudah menjalankan kegiatan perkoperasian di Indonesia hal ini tidak dipungkiri karena banyaknya jumlah penduduk kita yang banyak daripada tahun 1950 sampai tahun 1980 yang pada tahun - tahun itu koperasi di Indonesia sedang tumbuh .
Permasalahan yang dihadapi koperasi pun beragam pada era globalisasi ini dari masalah internal koperasi atau masalah eksternal koperasi,dan bukan hanya itu saja masalah yang dihadapi perkoperasian di Indonesia, masalah permodalan koperasi, dan masalah Re-generasi dalam pengurusan koperasi tersebut.
masalah masalah koperasi secara umum adalah:
1. Koperasi jarang peminatnya
2. Sulitnya koperasi berkembang
3. Masalah permodalan
4. Masalah Internal dengan contoh sistem kerja, Re-generasi organisasi, system pengawasan kerja koperasi dan Dll
Karena masalah koperasi sangat luas dan sangat komplek maka diperlukan sebuah ide / pemecahan masalah yang dapat membantu koperasi untuk berkembang, dan apabila tidak segera diatasi maka akan sulit bagi kita untuk menyelesaikan masalah tersebut pada masa mendatang karena masalah dapat berlarut – larut dan dapat berdampak sangat negatif bagi koperasi tersebut.
Perlunya analisis masalah dapat membuka langkah – langkah untuk segera menyelesaikan masalah yang dihadapi dengan terstuktur dengan baik dan dapat langsung menyelesaikan inti dari masalah itu dengan solusi – solusi yang dapat diterima oleh semua pengurus maupun anggota koperasi tersebut.
Analisis dari masalah – masalah koperasi diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Koperasi kurang peminat bisa dikarenakan kalah bersaing dengan lembaga – lembaga yang bergerak dibidang pemberian modal , lembaga pemberian kredit atau lembaga penyimapanan dana contohnya perbankan.
2. Sulitnya koperasi berkembang bisa dikarenaka adanya faktor internal dan eksternal yang kurang mendukung kinerja koperasi dan memungkinkan koperasi sulit berkembang pula.
3. Masalah permodalan bisa dikarenakan kurang kepercayaan anggota terhadap kepengurusan koperasi yang bedampak pada proses kegiatan simpan – pinjam para anggota, padahal itu adalah sumber dana pokok bagi perkoperasian untuk mengembangkan usaha – usahanya untuk mencari tambahan keuntungan atau hasil usaha.
4. Masalah Internal dengan contoh sistem kerja, Re-generasi organisasi, system pengawasan kerja koperasi dan Dll bisa dikarenakan system kerja yang salah penerapannya ,lambatnya re-generasi pengurus dari yang tua ke yang muda dengan kriteria bewawasan luas, intelektual tinggi .
Dari masalah dan analisis – analisis diatas maka kita dapat mencari solusi yang tepat, contohnya sebagai berikut :
Ø Karena koperasi kekurangan peminat yang timbul karena lembaga – lembaga keuangan, menurut saya dapat diatasi dengan member inovasi – inovasi yang dapat menarik minat orang banyak untuk bergabung menjadi anggota, contohnya dengan mengadakan kegiatan yang sifatnya memberi peluang usaha bagi anggota dan menambah skill bagi anggota yang bermanfaat untuk menghasilkan pendapatan bagi mereka misal membuka traning pembelajaran ,kursus menjahit, bercocok tanam tanaman budidaya, cara budidaya tambak ikan , keterampilan mesin otomotif & kerajinan tangan berupa souvernir yang laku dijual dan menghasilkan pendapatan.
Ø Koperasi sulit berkembang solusi tepat untuk masalah itu dapat berupa memperbaiki system kerja para pengurus dan anggota serta melakukan gerakan promosi koperasi di lingkungan sekitar untuk mendukung langkah – langkah yang direncanakan ,setelah itu kita mencari peluang peluang untuk mengembangkan koperasi dengan cara membuat proposal rencana usaha untuk permintaan bantuan kepada pemerintah setempat agar rencana – rencana itu didukung baik secara fisik maupun secara materi.
Ø Solusi untuk masalah permodalan sangat berhubungan dengan point masalah kedua, mungkin dapat diatasi dengan melakukan joint veture atau merge dengan perusahaan yang sama bidang usahanya ,ataupun dengan sumber daya manusia yang dimaksud adalah pengurus koperasi biasanya mereka – mereka yang merupakan tokoh masyarakat sehingga dapat dikatakan rangkap jabatan, tetapi dapat berdampak juga bagi kelangsungan koperasi karena kondisi seperti inilah yang menyebabkan ketidak fokusan terhadap pengelolaan koperasi itu sendiri, dengan contoh walaupun diadakan rapat anggota untuk menyelesaikan masalah tetapi karena seseorang mempunyai kuasa pasti menimbulkan rasa sungkan bagi yang lain untuk mengutarakan idenya padahal idenya mungkin lebih bagus daripada seseorang yang punya memberi modal tersebut.
Selain rangkap jabatan biasanya pengurus koperasi sudah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas. Perlu dilakukan pengarahan tentang koperasi kepada generasi muda melalui pendidikan agar mereka dadat berpartisipasi dalam koperasi. Partisipasi merupakan faktor yang penting dalam mendukung perkembangan koperasi. Partisipasi akan meningkatkan rasa tanggung jawab sehingga dapat bekerja secara efisien dan efektif.
Untuk mendukung proses berkelanjutan koperasi perlu re-generasi dari pengurus yang tua ke pengurus yang lebih muda dengan cepat dan sebelumnya pengurus muda harus dibekali pengetahuan yang luas untuk mengatasi masalah – masalah yang biasa timbul, biasanya diberikan oleh seniornya yang sudah mempunyai pengalaman banyak, paragraf ini sudah menjawab poin analisis masalah ke 4.
Itulah sekilas masalah yang dihadapi koperasi di Indonesia dan solusi untuk menemukan jalan keluar untuk masalah tersebut.

Selasa, 04 Oktober 2011

Akuntansi Biaya

1. Penentuan Kuantitas Yang Akan Dibeli Dalam Periode Akuntansi Tertentu.
Faktor-faktor yang menentukan
a. Jumlah kuantitas persediaan awal bulan
b. Jumlah produksi ekuivalen yang akan dihasilkan dalam periode tertentu
c. Kuantitas bahan yang diperlukan untuk menghasilkan satu buah produk
d. Jumlah kuantitas persediaan akhir bahan yang diinginkan perusahaan

2. Yang mempengaruhi harga perolehan bahan:
A. Harga faktur termasuk biaya angkut dari setiap satuan bahan yang dibeli
b. Biaya pesesanan (biaya yang terjadi dalam rangka melaksanakan kegiatan pemesanan bahan. Terdiri dari biaya tetap dan variabel:
a. Tetap: gaji bagian pembelian, biaya penyusutan aktiva tetap bagian pembelian, dll.
b.Variabel: pembelian, pesanan pembelian, biaya pembuatan laporan penerimaan bahan dan pemeriksaan kuantitas & kualitas, biaya penerimaan bahan yang dipesan, dll.
C. Biaya penyimpanan / Storage Cost / Carrying Cost (biaya yang terjadi dalam rangka melaksanakan kegiatan penyimpanan bahan). Terdiri dari:
a. Tetap: biaya penyusutan gudang, gaji karyawan tetap bagian gudang
b. Variabel: biaya sewa gudang, biaya asuransi bahan, biaya administrasi gudang, biaya atas rusak & usangnya bahan.biaya pembuatan dan pengiriman dokumen permintaan

3. Jelaskan??
A. Biaya penyimpanan / Storage Cost / Carrying Cost (biaya yang terjadi dalam rangka melaksanakan kegiatan penyimpanan bahan). Terdiri dari:
a. Tetap: biaya penyusutan gudang, gaji karyawan tetap bagian gudang
b. Variabel: biaya sewa gudang, biaya asuransi bahan, biaya administrasi gudang, biaya atas rusak & usangnya bahan.biaya pembuatan dan pengiriman dokumen permintaan
B. Re-order point/penentuan waktu pemesanan kembali
Faktor yang mempengaruhi:
a. Waktu yang diperlukan dari saat pemesanan s/d bahan datang di perusahaan (Lead Time)
b. Tingkat pemakaian bahan rata-rata / hari atau satuan waktu lainnya
c. Persediaan besi / safety stock (Jumlah persediaan bahan yang minimum harus ada untuk menjaga kemungkinan keterlambatan datangnya bahan yang dibeli agar perushaaan tidak mengalami “stock out” / gangguan kelancaran kegiatan produksi karena kehabisan bahan

C. EOQ = Economic Order Quantity ( kuantitas pemesanan paling ekonomis )
Faktor yg mempengaruhi;
                a.MS=maximum inventory stock
                b.SS= Safety stock
4. Penentuan Harga Pokok Bahan yang dibeli, meliputi;
Harga faktur + Biaya lainnya yang terjadi dalam rangka perolehan bahan, baik yang berhubungan dengan biaya pemesanan / penyimpanan sampai dengan bahan siap dipakai dalam kegiatan produksi – potongan pembelian, rabat, dan subsidi langsung atas pembelian.
5. Metode Aliran Harga Pokok Bahan:
A. Metode Identifikasi Khusus
Penyimpanan bahan di gudang harus dikeluarkan / dipisahkan sesuai dengan harga perolehan bahan pada saat pembelian.Tiap keluaran dibuat kode / kartu secara terpisah, agar pada saat dipakai dapat diketahui besarnya harga perolehan dari bahan yang dipakai tersebut sesuai dengan phisiknya.
B. Metode Masuk Pertama, Keluar Pertama ( MPKP / FIFO )
Harga perolehan bahan per satuan yang di pakai / yang pertama kali masuk ke gudang akan digunakan untuk menentukan harga perolehan per satuan bahan yang dipakai pertama kali, disusul harga perolehan per satuan yang masuk berikutnya.
C. Metode Rata-rata ( MRR )
Di dasarkan pada anggapan bahwa bahan yang dikonsumsi di bebani dengan harga pokok per satuan bahan rata-rata. Akuntansi Biaya “Biaya Bahan”
D. Metode Masuk Terakhir, Keluar Pertama ( MTKP / LIFO )
Bahan yang pertama kali di pakai di bebani dengan harga perolehan per satuan bahan dari yang terakhir masuk, disusul dengan harga perolehan bahan per satuan yang masuk sebelumnya, dst.

E. Metode Harga Pokok Standar
Tujuannya untuk mengukur efiseiensi perusahaan.

F. Metode Persediaan Dasar
Persediaan minimum / dasar dinilai sebesar nilai dasar ( base value ) yang sudah ditentukan seolah-olah sebagai elemen aktiva tetap dan sisanya menggunakan metode MTKP ( LIFO ).
G. Metode Harga Beli Terakhir ( HBT )
Membebankan harga perolehan bahan yang dipakai sebesar kuantitas yang dipakai dikalikan dengan harga beli per satuan yang terakhir dengan tidak memandang jumlah kuantitas yang dibeli terakhir.
H. Metode Masuk Kemudian, Pertama Keluar ( MKPK )
Didasarkan oleh pemikiran bahwa harga pokok bahan yang dipakai seharusnya dibebani harga pokok pengganti yang akan terjadi untuk memperoleh bahan yang sama di waktu terjadi transaksi pemakaian bahan.


Senin, 03 Oktober 2011

istilah akuntansi


ISTILAH-ISTILAH AKUNTANSI
General Ledger                        : Buku Besar
Chart of Account                     : Daftar Akun/Rekening
General Journal Entry          : Formulir Mencatat Jurnal
Transaction Journal              : Jurnal Transaksi
Debit and Credit                       : Debit dan Kredit
Account                                       : Akun atau Rekening
Cheque Book                              : Buku Cek
Sales                                              : Penjualan
Purchase                                     : Pembelian
Inventory                                   : Persediaan Barang
Card File                                      : File Kartu
Report                                          : Laporan
Asset                                             : Aktiva
Current Asset                             : Aktiva Lancar
Cash on Hand                             : Kas Dipegang
General Check                            : Cek untuk keperluan umum
Payroll Check                             : Cek Gaji
Account/Trade Receivable    : Piutang Dagang
(Trade Debtor)
Provision for doubtful debt      : Cadangan kerugian piutang
Inventory                                         : Persediaan Barang
Deposit in paid                                : Uang Muka
Office supplies                                 : Suplies Kantor atau Bahan Habis Pakai (BHP)
Fixed Asset                                       : Aktiva Tetap
Plant                                                    : Pabrik
Building                                              : Gedung (Bangunan)
Plant Accumulation Depr           : Akumulasi Depresiasi pabrik
Equipment                                         : Peralatan atau perlengkapan
Motor vehicle                                   : Kendaraan Bermotor
Furniture                                            : Meubel
Liability                                               : Kewajiban
Current Liabilities                           : Kewajiban Lancar (Utang Lancar)
Account Payable                              : Utang Dagang
            /Trade Creditor
 Equity                                                   : Ekuitas
Shareholder Capital                         : Modal Saham
Shareholder Prive                            : Penarikan Modal
Retained Earning                              : Laba Ditahan
Income                                                 : Penghasilan (Pendapatan)
Cost of Sales                            : Harga Pokok Penjualan
Sales Discount                         : Diskon Penjualan
Expenses                                  : Beban-beban
Salaries and Wage Expenses   : Beban Gaji dan Upah
Rent Expense                           : Beban Sewa
Water Expense                         : Beban air
Telephone Expense                  : Beban Telepon
Electric Expense                      : Beban Listrik
Other Income                           : Penghasilan Lain-lain
Interest Revenue                      : Pendapatan Bunga
Interest Expense                      : Beban Bunga
Other Expense                                     : Beban lain-lain
Terms                                       : Syarat-syarat Kredit
Tax                                          : Pajak
Balance Sheet                          : Neraca
Profit and Loss Report             : Laporan Laba Rugi
Trial Balance                           : Neraca Saldo
Analysis Sales                          : Analisis Penjualan
Cash Flow                               : Arus Kas
Cash Flow Statement               : Laporan Arus Kas

Minggu, 02 Oktober 2011

Pengertian Dan Prinsip Koperasi

Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
  1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Prinsip-prinsip koperasi

Prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:

a) berasas kekeluargaan (gotong-royong)
b) bertujuan mengembangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat dan daerah bekerjanya pada umumnya
c) dengan berusaha:

i. mewajibkan dan mengingatkan anggotanya untuk menyimpan secara teratur

ii. mendidik anggotanya ke arah kesadaran (berkoperasi)
iii. menyelenggarakan salah satu atau beberapa usaha dalam lapangan perekonomian

d) keanggotaan berdasar sukarela mempunyai kepentingan, kewajiban dan hak yang sama, dapat diperoleh dan akhiri setiap waktu dan menurut kehendak yang berkepentingan, setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi.

Definisi tujuan koperasi:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-mading anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian

Macam-Macam Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan macam macam koperasi, yaitu :
  1. Koperasi Simpan Pinjam
    adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
  2. Koperasi Konsumen
    koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
  3. Koperasi Produsen
    koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
  4. Koperasi Pemasaran
    koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
  5. Koperasi Jasa
    Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Tujuan Koperasi

Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkeonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Tujuan Koperasi :
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.