Sabtu, 29 November 2014

TUGAS_SOFTSKILL_2



CARA PROFESI  AKUNTAN PUBLIK BERPERILAKU SECARA PROFESIONAL DAN KOMPETEN DALAM ASPEK HUKUM.


Pendahuluan
Selama beberapa tahun terakhir ini, kasus pelanggaran auditing terjadi di Indonesia. Contohnya saja kasus Kantor Akuntan Publik  (KAP) Drs Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1103/KM. 1/2009 tanggal 4 September 2009, dengan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir. Bahkan sampai saat ini, KAP Drs Dadi Muchidin masih melakukan pelanggaran berikutnya, yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.

Untuk mencegah pelanggaran tersebut terulang kembali, maka seorang calon akuntan publik dan seorang akuntan publik harus mengetahui etika profesi dan kewajiban hukum auditor, serta standar profesional akuntan publik. 

Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut adalah, sebagai berikut:
a.       Tanggung Jawab Profesi

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.


  1.    Kepentingan Publik

Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. 
2.     Integritas


Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan integritas tertinggi
d.         3.      Objektivitas
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka , serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
e.        4.        Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Seorang anggota profesi harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
      5.       Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaanin formasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
g.        6.         Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
h.        7.         Standar Teknis
Sebagai profesional setiap anggota dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.


Kode Etik
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.


Kewajiban Akuntan Publik
Terdapat 5 kewajiban Akuntan Publik dan KAP yaitu,
1.      Bebas dari kecurangan (fraud), ketidak jujuran dan kelalaian serta menggunakan kemahiran jabatannya (due profesional care) dalam menjalankan tugas profesinya.

2.      Menjaga kerahasiaan informasi / data yang diperoleh dan tidak dibenarkan memberikan informasi rahasia tersebut kepada yang tidak berhak. Pembocoran rahasia data / informasi klien kepada pihak ketiga secara sepihak merupakan tindakan tercela.

3.      Menjalankan PSPM04-2008 tentang pernyataan beragam (omnibus statement) Standar Pengendalian Mutu (SPM) 2008 yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), terutama SPM Seksi 100 tetang Sistemm Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (SPM-KAP).

4.      Mempunyai staf / tenaga auditor yang profesional dan memiliki pengalaman yang cukup. Para auditor tersebut harus mengikuti Pendidikan Profesi berkelanjutan (Onctinuing Profesion education) sebagai upaya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang audit dan proses bisnis (business process). Dalam rangka peningkatan kapabilitas auditor, organisasi profesi mensyaratkan pencapaian poin (SKP) tertentu dalam kurun / periode waktu tertentu. Hal ini menjadi penting, karena auditor harus senantiasa mengikuti perkembangan bisnis dan profesi audit secara terus menerus.

5.      Memiliki Kertas Kerja Audit (KKA) dan mendokumentasikannya dengan baik. KKA tersebut meruoakan perwujudan dari langkah-langkah audit yang telah dilakukan oleh auditor dan sekaligus berfungsi sebagai pendukung (supporting) dari temuan-temuan audit (audit evidence) dan opini laporan audit (audit report). KKA sewaktu-waktu juga diperlukan dalam pembuktian suatu kasus di sidang pengadilan.

Larangan
Akuntan Publik dilarang melakukan 3 hal yaitu,
1.      Dilarang memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan (general audit) untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 3 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kolusi antara Akuntan Publik dengan klien yang merugikan pihak lain.

2.      Apabila Akuntan Publik tidak dapat bertindak independen terhadap pemberi penugasan (klien), maka dilarang untuk memberikan jasa.

3.      Akuntan Publik juga dilarang merangkap jabatan yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan perundang-undangan / organisasi profesi seperti sebagai pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik negara (BUMN) atau Badan Usahan Milik Daerah (BUMD) atau swasta, atau badan hukum lainnya, kecuali yang diperbolehkan seperti jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan struktural dan atau komisaris atau komite yang bertanggung jawab kepada komisaris atau pimpinan usaha konsultansi manajemen.

Sedangkan KAP harus menjauhi 4 (empat) larangan yaitu    :
a.    Memberikan jasa kepada suatu pihak, apabila KAP tidak dapat bertindak independen.
   Memberikan jasa audit umum (general audit) atas laporan keuangan untuk klien yang sama    berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun.
c.    Memberikan jasa yang tidak berkaitan dengan akuntansi, keuangan dan manajemen.    
d.  Mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang menolak atau tidak bersedia      memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan terhadap Akuntan Publik dan KAP.

      Kewajiban Hukum Bagi Auditor
Auditor secara umum sama dengan profesi lainnya merupakan subjek hukum dan peraturan lainnya. Auditor akan terkena sanksi atas kelalaiannya, seperti kegagalan untuk mematuhi standar profesional di dalam kinerjanya. Profesi ini sangat rentan terhadap penuntutan perkara (lawsuits) atas kelalaiannya yang digambarkan sebagai sebuah krisis (Huakanala dan Shinneke,2003,h.69). 
Lebih lanjut Palmrose dalam Huanakala dan Shinneka menjelaskan bahwa litigasi terhadap kantor akuntan publik dapat merusak citra atau reputasi bagi kualitas dari jasa-jasa yang disediakan kantor akuntan publik tersebut.

Menurut Rachmad Saleh AS dan Saiful Anuar Syahdan (Media akuntansi, 2003) tanggung jawab profesi akuntan publik di Indonesia terhadap kepercayaan yang diberikan publik seharusnya akuntan publik dapat memberikan kualitas jasa yang dapat dipertanggungjawabkan dengan mengedepankan kepentingan publik yaitu selalu bersifat obyektif dan independen dalam setiap melakukan analisa serta berkompeten dalam teknis pekerjaannya. 

Terlebih-lebih tanggung jawab yang dimaksud mengandung kewajiban hukum terhadap kliennya. Kewajiban hukum auditor dalam pelaksanaan audit apabila adanya tuntutan ke pengadilan yang menyangkut laporan keuangan menurut Loebbecke dan Arens serta Boynton dan Kell yang telah diolah oleh Azizul Kholis, I Nengah Rata, Sri Sulistiyowati dan Endah Prepti Lestari (2001) adalah sebagai berikut:
a.       Kewajiban kepada klien (Liabilities to Client) Kewajiban akuntan publik terhadap klien karena kegagalan untuk melaksanakan tugas audit sesuai waktu yang disepakati, pelaksanaan audit yang tidak memadai, gagal menemui kesalahan, dan pelanggaran kerahasiaan oleh akuntan public
b.      Kewajiban kepada pihak ketiga menurut Common Law (Liabilities to Third party) Kewajiban akuntan publik kepada pihak ketiga jika terjadi kerugian pada pihak penggugat karena mengandalkan laporan keuangan yang menyesatkan

c.       Kewajiban Perdata menurut hukum sekuritas federal (Liabilities under securities laws) Kewajiban hukum yang diatur menurut sekuritas federal dengan standar yang ketat.

d.      Kewajiban kriminal (Crime Liabilities) Kewajiban hukum yang timbul sebagai akibat kemungkinan akuntan publik disalahkan karena tindakan kriminal menurut undang-undang.

Sedangkan kewajiban hukum yang mengatur akuntan publik di Indonesia secara eksplisit memang belum ada, akan tetapi secara implisit hal tersebut sudah ada seperti tertuang dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), Standar Akuntansi Keuangan (SAK), Peraturan-Peraturan mengenai Pasar Modal atau Bapepam, UU Perpajakan dan lain sebagainya yang berkenaan dengan kewajiban hukum akuntan (Rachmad Saleh AS dan Saiful Anuar Syahdan,2003).

Keberadaan perangkat hukum yang mengatur akuntan publik di Indonesia sangat dibutuhkan oleh masyarakat termasuk kalangan profesi untuk melengkapi aturan main yang sudah ada. Hal ini dibutuhkan agar disatu sisi kalangan profesi dapat menjalankan tanggung jawab profesionalnya dengan tingkat kepatuhan yang tinggi, dan disisi lain masyarakat akan mempunyai landasan yang kuat bila sewaktu-waktu akan melakukan penuntutan tanggung jawab profesional terhadap akuntan publik.  

Tindakan melawan Hukum
Setiap pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran Akuntan Publik dan KAP dalam memberikan jasanya, dapat menuntut ganti rugi secara perdata kepada Akuntan Publik maupun KAP. Selain perdata, Akuntan Publik dan KAP juga dapat dituntut dalam pelanggaran pidana, yaitu:
a.       Memberikan pernyataan yang tidak benar, dan atau dokumen palsu atau yang dipalsukan untuk mendapatkan dan atau memperbarui izin akuntan publik.
b.      Melakukan kecurangan (fraud), ketidakjujuran, atau kelalaian dalam memberikan jasanya baik untuk kepentingan/ keuntungan Akuntan Publik, klien, ataupun pihak lain atau mengakibatkan kerugian pihak lain.
c.       Menghancurkan dan atau menghilangkan kertas kerja dan atau dokumen lain yang berkaitan dengan pemberian jasanya untuk kepentingan/keuntungan KAP, klien, ataupun pihak lain, atau mengakibatkan kerugian pihak lain.
Apabila Akuntan Publik atau KAP melanggar Standar Auditing (SA) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam audit terhadap Laporan Keuangan suatu perusahaan (klien), maka Pemerintah dapat mencabut izin praktik KAP tersebut melalui Keputusan Menteri Keuangan. Selama masa pembekuan izin, KAP tersebut dilarang memberikan jasa akuntan, yang meliputi jasa audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif dan jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma. Selain itu, yang bersangkutan juga dilarang memberikan jasa audit lainnya serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban hukum auditor kepada klien adalah mencegah penipuan dan/atau pelanggaran kontrak yang bisa mempengaruhi hasil-hasil pekerjaan. Banyak profesional akuntansi dan hukum percaya bahwa penyebab utama tuntutan hukum terhadap kantor akuntan publik adalah kurangnya pemahaman pemakai laporan keuangan tentang perbedaan antara kegagalan bisnis dan kegagalan audit, dan antara kegagalan audit serta risiko audit.
Berikut ini defenisi mengenai kegagalan bisnis, kegagalan audit dan risiko audit menurut Loebbecke dan Arens (1999,h.787) :
a.       Kegagalan bisnis
Adalah kegagalan yang terjadi jika perusahaan tidak mampu membayar kembali utangnya atau tidak mampu memenuhi harapan para investornya, karena kondisi ekonomi atau bisnis, seperti resesi, keputusan manajemen yang buruk, atau persaingan yang tak terduga dalam industri itu.
b.      Kegagalan audit
Adalah kegagalan yang terjadi jika auditor mengeluarkan pendapat audit yang salah karena gagal dalam memenuhi persyaratan-persyaratan standar auditing yang berlaku umum.
c.       Risiko Audit
Adalah risiko dimana auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan disajikan dengan wajar tanpa pengecualian, sedangkan dalam kenyataannya laporan tersebut disajikan salah secara material.



KESIMPULAN

Mengingat profesi akuntan publik sangat penting perannya dalam dunia bisnis di Indonesia, maka Akuntan Publik harus selalu menjaga integritas (integrity) dan profesionalisme melalui pelaksanaan standar dan kode etik profesi secara konsekuen dan konsisten. Dalam setiap penugasan yang diberikan, Akuntan Publik harus selalu bersikap independen dan menggunakan kemahiran jabatannya secara profesional (due professional care).
Akuntan Publik dan KAP agar menghindarkan diri dari tindakan tercela, seperti kolusi (collusion) dengan klien atau menutupi terjadinya tindak kecurangan (fraud) yang sangat merugikan berbagai pihak. Semoga Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik (RUU-AP) yang telah disusun cukup lama tersebut, segera dapat ditetapkan oleh Pemerintah beserta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi UU-AP, sehingga akuntan publik memiliki landasan operasional (aspek legal) yang kuat dan masyarakat (publik) mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan malpraktik yang melanggar kode etik profesi.

SUMBER 


Arens, 2010/2011.Etika Profesi Auditing,Bab III-IV.Hal 787.
Boynton, C William, Johnson N Raymond dan Kell G. Walter, 2003. Modern Auditing, buku satu, edisi ketujuh diterjemahkan oleh Paul A. Rajoe, dkk, Penerbit Erlangga, Jakarta.
Esmin , 2014 , Etika Profesi Akuntansi http://ikafransiskagunadarma2011.blogspot.com/2014/11/tugas-2-etika-profesi-akuntans.html



Senin, 07 Januari 2013

Karya Ilmiah




Mengenal Karya Ilmiah

Karya tulis ilmiah adalah karya yang dikembangkan atas dasar metode ilmiah. Langkah-langkah pengembangan metode ilmiah mencakup:

(1) perumusan masalah;
(2) studi literatur dan pengamatan kenyataan;
(3) perumusan hipotesis dan uji kebenarannya;
(4) penulisan laporan penelitian.

                Karya tulis ilmiah dapat berupa makalah atau artikel, laporan praktik lapangan (tugas akhir program Diploma), skripsi (program Sarjana), tesis (program Magister), dan disertasi (program Doktor).

            Secara umum karya tugas akhir (skripsi, tesis, disertasi), kecuali naskah untuk artikel jurnal, terdiri atas tiga bagian, yaitu bagian pembuka, tubuh tulisan, dan bagian akhir.

1.Bagian pembuka terdiri atas :(1) halaman sampul, (2) abstrak, (3) halaman judul, (4) halaman pengesahan, (5) riwayat hidup, (6) prakata, (7) daftar isi, (8 ) daftar tabel, (9) daftar gambar, dan (10) daftar lampiran. Unsur lain yang mungkin ada ialah daftar singkatan atau glosari.

2.Tubuh tulisan terdiri atas (1) pendahuluan, (2) tinjauan pustaka, (3) bahan dan metode, (4) hasil dan pembahasan, dan (5) kesimpulan (simpulan) dan saran.

3.Bagian akhir terdiri atas daftar pustaka (harus ada) dan lampiran (kalau ada).


Bagian Pembuka
            Bagian pembuka dapat diibaratkan hanyalah asesoris. Pada makalah tidak perlu ada, tetapi pada karya tugas akhir (skripsi, tesis, dan disertasi) harus ada. Tata cara penulisannya agak berbeda pada setiap perguruan tinggi. Berikut beberapa penjelasan tentang bagian pembuka ini.

            Pengetikan karya ilmiah disarankan menggunakan kertas HVS 70-80 gram berukuran 21,59 cm x 27,94 cm (kuarto). Huruf yang dianjurkan ialah ?Times New Roman? dengan font 12 (atau Arial 11) untuk teks. Judul bab diketik dengan font 14, sub-subbab font 12. Semua judul dicetak tebal. Naskah diketik spasi dua dengan pias 4 cm dari tepi kiri dan pias 3 cm dari kanan, atas, dan bawah kertas.

            Nomor halaman pada bagian pembuka dinyatakan dengan ?i, ii, iii, dan seterusnya?. Nomor halaman ini tidak dicantumkan pada halaman tersebut, namun dinyatakan dalam daftar isi.

            Daftar tabel diperlukan jika terdapat dua atau lebih tabel, demikian juga halnya gambar dan lampiran.  Halaman persembahan  diletakkan setelah halaman abstrak. Ungkapan dalam halaman persembahan menggunakan kalimat sederhana, tidak lebih dari kalimat, tanpa hiasan atau gambar.

            Judul. Judul karya tugas akhir harus menarik, positif, singkat, spesifik, tetapi cukup jelas untuk menggambarkan penelitian yang dilakukan. Judul sebaiknya tidak lebih dari 12 kata (tidak termasuk kata sambung dan kata depan) yang mengandung beberapa kata kunci untuk memudahkan penelusuran pustaka. Nama latin untuk makhluk yang sudah umum tidak perlu digunakan dalam judul. Singkatan yang tidak perlu harus dihindari.

            Abstrak. Abstrak merupakan bagian dari skripsi, tesis, dan disertasi, dan ditulis dalam bahasa Indonesia. Abstrak merupakan ulasan singkat mengapa penelitian dilakukan, bagaimana penelitian dilaksanakan, hasil yang penting-penting, dan kesimpulan (simpulan) utama dari hasil kegiatan.  Abstrak dapat disusun dalam beberapa paragraf dan panjangnya tidak lebih dari 250 kata. Penggunaan singkatan dihindari, kecuali akan disebutkan dua kali seperti istilah ?infra merah (IR)?, selanjutnya ditulis IR.

            Abstrak diketik diketik dengan satu spasi termasuk judul. Kata ?ABSTRAK? ditulis dengan huruf kapital dan diletakkan ditengah. Nama lengkap penulis diketik dengan huruf kapital dua spasi dibawah judul dan dimulai dari batas kiri, kemudian disusul judul penelitian. Huruf pertama setiap kata pada judul diketik dengan huruf kapital kecuali kata depan dan kata sambung. Selanjutnya, ?Dibimbing oleh xxx? (nama lengkap pembimbing, tanpa gelar) yang ditulis dalam huruf kapital. Kemudian teks abstrak disusun seperti menyusun paragraf.

            Prakata. Prakata dapat memuat informasi kapan dan lama penelitian dilakukan, lokasi, dan sumber dana penelitian bila biaya bukan dari dana sendiri. Ungkapan terima kasih kepada pihak lain yang membantu seperti bantuan teknis dan saran yang diterima. Rektor, dekan, ketua jurusan dalam kapasitasnya sebagai pejabat tidak perlu diberi ucapan terima kasih. Penomoran dan ungkapan berlebihan dihindari. Selain itu, persantunan ini perlu diungkapkan dengan serius, wajar, dengan tutur kata yang beradab, tanpa memuji-muji siapapun, dan tidak terkesan main-main.
Panjang prakata sebaiknya tidak lebih dari satu halaman.

Tubuh Tulisan
            Tubuh tulisan terdiri atas beberapa bab: bab I pendahuluan; bab II tinjauan pustaka; bab III bahan dan metode; bab IV hasil dan pembahasan; bab V kesimpulan (simpulan) dan saran.

            Pendahuluan ditempatkan sebagai bab I  biasanya terdiri atas  (1)latar belakang, (2) perumusan masalah, (3) tujuan, (4) manfaat penelitian, dan (5) hipotesis (jika ada). Pada bagian ini dikemukakan alasan yang kuat mengapa penelitian dilakukan, proses identifikasi, dan pembatasan masalah. Masalah dapat dirumuskan dalam bentuk pernyataan atau pertanyaan. Tujuan berisi pernyataan singkat dengan menggunakan kata kerja yang hasilnya dapat diukur atau dilihat, seperti menjajagi, menguraikan, menerangkan, menguji, membuktikan, atau menerapkan suatu gejala, konsep atau dugaan atau bahkan membuat suatu prototipe.

            Permasalahan penelitian merupakan dasar atas penyusunan teori, hipotesis, metode, unsur-unsur penelitian lainnya. Ada tiga segi untuk mengukur kelayakan suatu masalah penelitian. Pertama, dari segi keilmuan. Latar belakang pengetahuan yang cukup seorang peneliti seharusnya sesuai dengan topik yang akan diteliti. Kedua, dari segi metode keimuan. Masalah penelitian harus dapat dipecahkan melalui langkah-angkah berpikir ilmiah atau metode ilmiah. Ketiga, dari segi kepentingan dan kegunaannya. Kepentingan penelitian tergantung pada peneliti. Sebagai mahasiswa S1, S2, dan S3 berbeda kedalaman dan keluasan masalah yang diteliti. Kegunaan penelitian diarahkan pada pengembangan ilmu atau penerapan.  Sumber masalah dapat diperoleh dari studi pustaka (buku atau hasil penelitian) dan studi penjajakan atau kombinasi keduanya. 

            Tinjauan pustaka. Biasanya merupakan bab II dan  memuat tinjauan singkat dan jelas atas pustaka yang menimbulkan gagasan dan mendasari penelitian. Pustaka  yang digunakan hendaknya yang terbaru seperti artikel hasil penelitian (pustaka primer)  yang dapat diperoleh pada jurnal penelitian baik yang tercetak atau yang dapat diakses dari internet. Uraian dalam tinjauan pustaka merupakan dasar untuk menyusun kerangka pikir atau konsep yang digunakan dalam penelitian. Berdasarkan tinjauan pustaka inilah hipotesis dikemukakan (jika ada). Kumpulan pustaka yang memadai akan sangat membantu dalam memilih metode, melaksanakan penelitian, dan menyusun argumentasi pada bab pembahasan.

            Bahan dan Metode. Metode penelitian yang digunakan dapat berupa analisis suatu teori, metode percobaan, atau kombinasi keduanya. Metode yang digunakan diuraikan secara terperinci (peubah/variabel, model yang digunakan, rancangan penelitian, teknik pengumpulan dan analisis data, serta cara penafsiran). Tempat dan waktu penelitian dituliskan pada prakata saja, kecuali jika sangat berkaitan dengan metode. Jika jenis bahan tidak banyak uraiannya dapat disatukan dengan metode. Sumber bahan dapat dituliskan sepanjang hal itu sangat spesifik. Kegiatan/prosedur kerja yang dilakukan ditulis sesuai urutan pengoperasiannya menggunakan kalimat pasif bukan kalimat aktif.

            Hasil dan Pembahasan. Hasil penelitian sewajarnya disajikan secara bersistem. Untuk memperjelas dan mempersingkat uraian, berikan tabel, gambar, grafik, atau alat penolong lain. Data yang terlalu ekstensif perlu dibuat ikhtisarnya dan diulas dengan kata-kata, data yang terlalu rumit dan menurunkan keterbacaan sebaiknya dilampirkan saja. Hasil yang diperoleh ditafsirkan dengan memperhatikan masalah atau hipotesis yang telah dibuat. Pembahasan terhadap hasil penelitian merupakan kumpulan argumen mengenai relevansi, manfaat, dan kemungkinan atau keterbatasan percobaan, serta hasilnya. Hubungkan temuan temuan dalam penelitian dengan penelitian sebelumnya dengan jalan menunjukkan persamaan dan membahas perbedaannya.

  Kesimpulan (atau Simpulan) dan Saran.
 Kesimpulan memuat ringkasan hasil penelitian dan jawaban atas tujuan atau hipotesis penelitian. Saran dikemukakan seharusnya berasal dari hal yang berkaitan dengan pelaksanaan atau hasil penelitian.

            Pola umum yang telah dikemukakan di atas berlaku untuk penyusunan skripsi, tesis, dan disertasi. Untuk laporan praktik lapangan biasanya memuat, keadaan umum tempat praktik, kegiatan praktik, dan kesimpulan atau penutup. Format untuk untuk artikel jurnal mengacu pada ketentuan yang berlaku pada jurnal tersebut. Sebagai panduan umum penulisan artikel untuk jurnal ilmiah, Farr (1985) merumuskan
IMRAD (Itroduction, Material and Methods, Results, And Discussion).
Dan yang terakhir adalah daftar pustaka

SISTIMATIKA ISI LAPORAN PENELITIAN

KULIT MUKA/SAMPUL
LEMBAR IDENTITAS DAN PENGESAHAN
PRAKATA
DAFTAR ISI
DAFTAR TABEL (jika ada)
DAFTAR GAMBAR (jika ada)
BAB I. PENDAHULUAN

    1. Latar Belakang
    2.  Perumusan Masalah
    3. Tujuan Penelitian
    4. Manfaat penelitian


BAB II. TINJAUAN PUSTAKA

    1. Deskripsi Teori
    2. Landasan Teori
    3. Kerangka Pikir
    4. Hipotesis (jika ada)


BAB III. METODE PENELITIAN

    1. Jenis Penelitian
    2. Variabel Penelitian
    3. Defenisi operasional Variabel
    4. Populasi dan Sampel
    5. Teknik Pengumpulan Data
    6. Teknik Analisis Data


BAB IV. HASIL DAN PEMBAHASAN

    1. Hasil Penelitian
    2. Pembahasan


BAB V. KESIMPULAN DAN SARAN

    1. Kesimpulan
    2. Saran


DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN


Daftar Pustaka:
Achmadi, Suminar S. dkk. 2001. Pedoman Penulisan dan Penyajian Karya Ilmiah. Bogor: IPB Press.
Soeseno, Slamet. 1981. Teknik Penulisan Ilmiah Populer. Jakarta: Gramedia.
Sudjana, Nana. 1999. Tuntunan Penyusunan Karya Ilmiah. Bandung: Sinar Baru Alg.