CARA PROFESI AKUNTAN PUBLIK BERPERILAKU SECARA PROFESIONAL DAN KOMPETEN DALAM ASPEK HUKUM.
Pendahuluan
Selama
beberapa tahun terakhir ini, kasus pelanggaran auditing terjadi di Indonesia.
Contohnya saja kasus Kantor Akuntan Publik
(KAP) Drs Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1103/KM. 1/2009 tanggal 4
September 2009, dengan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP tersebut
telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48
(empat puluh delapan) bulan terakhir. Bahkan sampai saat ini, KAP Drs Dadi
Muchidin masih melakukan pelanggaran berikutnya, yaitu tidak menyampaikan
laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.
Untuk
mencegah pelanggaran tersebut terulang kembali, maka seorang calon akuntan
publik dan seorang akuntan publik harus mengetahui etika profesi dan kewajiban
hukum auditor, serta standar profesional akuntan publik.
Prinsip
etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir
pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan
tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan.
Delapan butir tersebut adalah, sebagai berikut:
a. Tanggung Jawab
Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional,
setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu
bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
- Kepentingan Publik
Anggota
harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen
atas profesionalisme.
2. Integritas
Integritas
merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark)
bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Untuk memelihara dan
memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab
profesinal dengan integritas tertinggi
d. 3. Objektivitas
Prinsip
obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara
intelektual, tidak berprasangka , serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain. Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan
bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.
Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam
fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
e. 4. Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Seorang
anggota profesi harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi
terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas
jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi
kemampuan anggota yang bersangkutan.
5. Kerahasiaan
Seorang
akuntan profesional harus menghormati kerhasiaanin formasi yang diperolehnya
sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan
informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik,
kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan
antara anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
g. 6. Perilaku Profesional
Seorang
akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan
dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
h. 7. Standar Teknis
Sebagai
profesional setiap anggota dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan
standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya
dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip
integritas dan obyektivitas.
Kode Etik
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan
profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan
apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan
perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa
yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak profesional.
Kewajiban Akuntan Publik
Terdapat
5 kewajiban Akuntan Publik dan KAP yaitu,
1. Bebas dari kecurangan (fraud), ketidak jujuran
dan kelalaian serta menggunakan kemahiran jabatannya (due profesional care)
dalam menjalankan tugas profesinya.
2. Menjaga kerahasiaan informasi / data yang
diperoleh dan tidak dibenarkan memberikan informasi rahasia tersebut kepada
yang tidak berhak. Pembocoran rahasia data / informasi klien kepada pihak
ketiga secara sepihak merupakan tindakan tercela.
3. Menjalankan PSPM04-2008 tentang pernyataan
beragam (omnibus statement) Standar Pengendalian Mutu (SPM) 2008 yang telah
ditetapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI), terutama SPM Seksi 100 tetang Sistemm
Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (SPM-KAP).
4. Mempunyai staf / tenaga auditor yang profesional
dan memiliki pengalaman yang cukup. Para auditor tersebut harus mengikuti
Pendidikan Profesi berkelanjutan (Onctinuing Profesion education) sebagai upaya
untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang audit dan
proses bisnis (business process). Dalam rangka peningkatan kapabilitas auditor,
organisasi profesi mensyaratkan pencapaian poin (SKP) tertentu dalam kurun /
periode waktu tertentu. Hal ini menjadi penting, karena auditor harus
senantiasa mengikuti perkembangan bisnis dan profesi audit secara terus
menerus.
5. Memiliki Kertas Kerja Audit (KKA) dan
mendokumentasikannya dengan baik. KKA tersebut meruoakan perwujudan dari
langkah-langkah audit yang telah dilakukan oleh auditor dan sekaligus berfungsi
sebagai pendukung (supporting) dari temuan-temuan audit (audit evidence) dan
opini laporan audit (audit report). KKA sewaktu-waktu juga diperlukan dalam
pembuktian suatu kasus di sidang pengadilan.
Larangan
Akuntan
Publik dilarang melakukan 3 hal yaitu,
1. Dilarang memberikan jasa audit umum atas laporan
keuangan (general audit) untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu
lebih dari 3 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kolusi antara
Akuntan Publik dengan klien yang merugikan pihak lain.
2. Apabila Akuntan Publik tidak dapat bertindak
independen terhadap pemberi penugasan (klien), maka dilarang untuk memberikan
jasa.
3. Akuntan Publik juga dilarang merangkap jabatan
yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan perundang-undangan / organisasi profesi
seperti sebagai pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada instansi pemerintah,
Badan Usaha Milik negara (BUMN) atau Badan Usahan Milik Daerah (BUMD) atau
swasta, atau badan hukum lainnya, kecuali yang diperbolehkan seperti jabatan
sebagai dosen perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan struktural dan atau
komisaris atau komite yang bertanggung jawab kepada komisaris atau pimpinan
usaha konsultansi manajemen.
Sedangkan KAP harus menjauhi 4 (empat) larangan yaitu :
a. Memberikan jasa kepada suatu pihak, apabila KAP tidak dapat bertindak
independen.
Memberikan
jasa audit umum (general audit) atas laporan keuangan untuk klien yang sama
berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun.
c. Memberikan jasa yang tidak berkaitan dengan akuntansi, keuangan dan manajemen.
d. Mempekerjakan
atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang menolak atau tidak bersedia
memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan terhadap Akuntan
Publik dan KAP.
Kewajiban Hukum Bagi
Auditor
Auditor
secara umum sama dengan profesi lainnya merupakan subjek hukum dan peraturan
lainnya. Auditor akan terkena sanksi atas kelalaiannya, seperti kegagalan untuk
mematuhi standar profesional di dalam kinerjanya. Profesi ini sangat rentan
terhadap penuntutan perkara (lawsuits) atas kelalaiannya yang digambarkan
sebagai sebuah krisis (Huakanala dan Shinneke,2003,h.69).
Lebih
lanjut Palmrose dalam Huanakala dan Shinneka menjelaskan bahwa litigasi terhadap kantor akuntan publik dapat merusak
citra atau reputasi bagi kualitas dari jasa-jasa yang disediakan kantor akuntan
publik tersebut.
Menurut
Rachmad Saleh AS dan Saiful Anuar Syahdan (Media akuntansi, 2003) tanggung
jawab profesi akuntan publik di Indonesia terhadap kepercayaan yang diberikan
publik seharusnya akuntan publik dapat memberikan kualitas jasa yang dapat
dipertanggungjawabkan dengan mengedepankan kepentingan publik yaitu selalu
bersifat obyektif dan independen dalam setiap melakukan analisa serta
berkompeten dalam teknis pekerjaannya.
Terlebih-lebih
tanggung jawab yang dimaksud mengandung kewajiban hukum terhadap kliennya.
Kewajiban hukum auditor dalam pelaksanaan audit apabila adanya tuntutan ke
pengadilan yang menyangkut laporan keuangan menurut Loebbecke dan Arens serta
Boynton dan Kell yang telah diolah oleh Azizul Kholis, I Nengah Rata, Sri
Sulistiyowati dan Endah Prepti Lestari (2001) adalah sebagai berikut:
a. Kewajiban kepada
klien (Liabilities to Client) Kewajiban akuntan publik terhadap klien karena
kegagalan untuk melaksanakan tugas audit sesuai waktu yang disepakati,
pelaksanaan audit yang tidak memadai, gagal menemui kesalahan, dan pelanggaran
kerahasiaan oleh akuntan public
b. Kewajiban kepada pihak
ketiga menurut Common Law (Liabilities to Third party) Kewajiban akuntan publik
kepada pihak ketiga jika terjadi kerugian pada pihak penggugat karena
mengandalkan laporan keuangan yang menyesatkan
c. Kewajiban Perdata
menurut hukum sekuritas federal (Liabilities under securities laws) Kewajiban
hukum yang diatur menurut sekuritas federal dengan standar yang ketat.
d. Kewajiban kriminal (Crime Liabilities)
Kewajiban hukum yang timbul sebagai akibat kemungkinan akuntan publik
disalahkan karena tindakan kriminal menurut undang-undang.
Sedangkan kewajiban
hukum yang mengatur akuntan publik di Indonesia secara eksplisit memang belum
ada, akan tetapi secara implisit hal tersebut sudah ada seperti tertuang dalam
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), Standar Akuntansi Keuangan (SAK),
Peraturan-Peraturan mengenai Pasar Modal atau Bapepam, UU Perpajakan dan lain
sebagainya yang berkenaan dengan kewajiban hukum akuntan (Rachmad Saleh AS dan
Saiful Anuar Syahdan,2003).
Keberadaan perangkat
hukum yang mengatur akuntan publik di Indonesia sangat dibutuhkan oleh
masyarakat termasuk kalangan profesi untuk melengkapi aturan main yang sudah
ada. Hal ini dibutuhkan agar disatu sisi kalangan profesi dapat menjalankan
tanggung jawab profesionalnya dengan tingkat kepatuhan yang tinggi, dan disisi
lain masyarakat akan mempunyai landasan yang kuat bila sewaktu-waktu akan
melakukan penuntutan tanggung jawab profesional terhadap akuntan publik.
Tindakan
melawan Hukum
Setiap pihak yang menderita kerugian
sebagai akibat dari pelanggaran Akuntan Publik dan KAP dalam memberikan
jasanya, dapat menuntut ganti rugi secara perdata kepada Akuntan Publik maupun
KAP. Selain perdata, Akuntan Publik dan KAP juga dapat dituntut dalam
pelanggaran pidana, yaitu:
a.
Memberikan pernyataan yang tidak benar, dan atau dokumen palsu atau yang
dipalsukan untuk mendapatkan dan atau memperbarui izin akuntan publik.
b.
Melakukan kecurangan (fraud), ketidakjujuran, atau kelalaian dalam memberikan
jasanya baik untuk kepentingan/ keuntungan Akuntan Publik, klien, ataupun pihak
lain atau mengakibatkan kerugian pihak lain.
c.
Menghancurkan dan atau menghilangkan kertas kerja dan atau dokumen lain yang
berkaitan dengan pemberian jasanya untuk kepentingan/keuntungan KAP, klien,
ataupun pihak lain, atau mengakibatkan kerugian pihak lain.
Apabila Akuntan Publik atau KAP
melanggar Standar Auditing (SA) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
dalam audit terhadap Laporan Keuangan suatu perusahaan (klien), maka Pemerintah
dapat mencabut izin praktik KAP tersebut melalui Keputusan Menteri Keuangan.
Selama masa pembekuan izin, KAP tersebut dilarang memberikan jasa akuntan, yang
meliputi jasa audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan
keuangan prospektif dan jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan
proforma. Selain itu, yang bersangkutan juga dilarang memberikan jasa audit
lainnya serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen,
kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban hukum auditor kepada klien adalah mencegah
penipuan dan/atau pelanggaran kontrak yang bisa mempengaruhi hasil-hasil
pekerjaan. Banyak profesional akuntansi dan hukum percaya bahwa penyebab utama
tuntutan hukum terhadap kantor akuntan publik adalah kurangnya pemahaman
pemakai laporan keuangan tentang perbedaan antara kegagalan bisnis dan
kegagalan audit, dan antara kegagalan audit serta risiko audit.
Berikut ini defenisi mengenai
kegagalan bisnis, kegagalan audit dan risiko audit menurut Loebbecke dan Arens
(1999,h.787) :
a. Kegagalan bisnis
Adalah kegagalan yang terjadi jika
perusahaan tidak mampu membayar kembali utangnya atau tidak mampu memenuhi
harapan para investornya, karena kondisi ekonomi atau bisnis, seperti resesi,
keputusan manajemen yang buruk, atau persaingan yang tak terduga dalam industri
itu.
b.
Kegagalan audit
Adalah kegagalan yang terjadi jika
auditor mengeluarkan pendapat audit yang salah karena gagal dalam memenuhi
persyaratan-persyaratan standar auditing yang berlaku umum.
c.
Risiko Audit
Adalah risiko dimana auditor
menyimpulkan bahwa laporan keuangan disajikan dengan wajar tanpa pengecualian,
sedangkan dalam kenyataannya laporan tersebut disajikan salah secara material.
KESIMPULAN
Mengingat
profesi akuntan publik sangat penting perannya dalam dunia bisnis di Indonesia,
maka Akuntan Publik harus selalu menjaga integritas (integrity) dan
profesionalisme melalui pelaksanaan standar dan kode etik profesi secara
konsekuen dan konsisten. Dalam setiap penugasan yang diberikan, Akuntan Publik
harus selalu bersikap independen dan menggunakan kemahiran jabatannya secara
profesional (due professional care).
Akuntan
Publik dan KAP agar menghindarkan diri dari tindakan tercela, seperti kolusi
(collusion) dengan klien atau menutupi terjadinya tindak kecurangan (fraud)
yang sangat merugikan berbagai pihak. Semoga Rancangan Undang-Undang Akuntan
Publik (RUU-AP) yang telah disusun cukup lama tersebut, segera dapat ditetapkan
oleh Pemerintah beserta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi UU-AP, sehingga
akuntan publik memiliki landasan operasional (aspek legal) yang kuat dan
masyarakat (publik) mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan malpraktik
yang melanggar kode etik profesi.
SUMBER
SUMBER
Arens,
2010/2011.Etika Profesi Auditing,Bab III-IV.Hal 787.
Boynton,
C William, Johnson N Raymond dan Kell G. Walter, 2003. Modern Auditing, buku
satu, edisi ketujuh diterjemahkan oleh Paul A. Rajoe, dkk, Penerbit Erlangga,
Jakarta.
Esmin , 2014 , Etika Profesi Akuntansi http://ikafransiskagunadarma2011.blogspot.com/2014/11/tugas-2-etika-profesi-akuntans.html
Ismail125cc,
2014. Etika profesi dan kewajiban. (http://ismail125cc.blogspot.com/2014/03/etika-profesi-dan-kewajiban-hukum.html)
Wahyuayunk,
2013. Kode etik akuntan publik.( http://wahyuayunk.blogspot.com/2013/11/kode-etik-akuntan-publik-dalam_28.html).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar